trustnews.id

ASN Kota Tangerang Terciduk
Agus Setiawan, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang
Cuci Mata di Jam Kerja

ASN Kota Tangerang Terciduk

DAERAH Jumat, 08 Februari 2019 - 18:36 WIB LUK

TRUSTINSPIRASI.COM - Window shopping alias ‘cuci mata’ ke mall melihat barang-barang tentu jadi aktivitas murah meriah melepas kepenatan, asalkan dilakukan di waktu senggang, hari minggu atau libur misalnya. Namun akan menjadi petaka bila dilakukan di jam kerja, seperti yang dilakukan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang yang kedapatan sedang berada di pusat perbelanjaan di Kota Tangerang pada jam kantor.

Tercatat, 24 ASN Kota Tangerang terkena razia yang digelar satuan Polisi Pamong Praja, Inspektorat dan BKPSDM, setelah menyisir sejumlah tempat-tempat pembelanjaan di Tangcity Mal, Sabar Subur, Gerai Bata dan Mal Bale Kota Tangerang.

"Dari operasi yang kami lakukan  ada total 24 pegawai yang kami temui," ujar Kepala Bidang Gakumdu Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang, dipertengahan Januari lalu.

Peristiwa tersebut tentu mendapat sorotan tajam dari Agus Setiawan, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang. Dia menilai adanya kinerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang buruk dan harus mendapat sanksi tegas.

Nanti juga ada efek jera, seperti sanksi dan sebagainya. Jadi konsumsi publik, disuruh kerja malah keluyuran di mall, kan tidak pantas. Kalau memang jelas-jelas bukan kerja, saya minta diberikan sanksi tegas,” kata Agus Setiawan. 

Menurut Agus, kalau bicara aturan, saat ini ASN sudah berbasis tunjangan kinerja. Maka itu, akan ada laporan kerja dan sebagainya, apabila ASN itu keluar saat jam kerja maka dinilai kinerjanya buruk.

Kejadian ini juga menjadi perhatian, khususnya kami selaku Komisi I DPRD Kota Tangerang. Kami nanti akan memanggil inspektorat dan Satpol PP. Kok bisa terjadi seperti ini, ada apa?” jelasnya.

Seteleh dipanggil Inspektorat dan Satpol PP, kata Agus, nanti pihaknya bakal meminta data dari ASN yang keluyuran. Setelah itu, kepala dinas terkait bakal dipanggil untuk ditindaklanjuti.

“Nanti bisa dinilai tuh, dari surat pemanggilan pertama, kedua sampai dengan pemecatan. Nantinya juga harus ada peraturan yang lebih ketat lagi,” tegasnya.

Agus berharap, atas kejadian ini bisa menjadi perhatian bagi ASN yang lainnya. Sebab, kata dia, ASN tidak pantas juga jika saat jam kerja keluyuran di mall-mall.

Sebelumnya saya apresiasi kinerja dari Satpol PP Kota Tangerang yang menciduk ASN yang keluyuran di mall, dan berharap supaya tidak ada ASN yang seperti ini lagi,” tukasnya.

Sementara itu, Kaonang menjelaskan, para PNS yang terciduk dalam sidak tersebut belakangan diketahui merupakan tenaga pengajar atau guru.

Kami gelar ini penegakan PNS yang di jam kerja ada di mall. Tapi nanti juga pendalamannya BPKSDM. Kalau kami kan penegakan, karena orang yang pake seragam itu belum tentu bolos, misalnya guru jamnya kosong,” ujarnya.

Adapun Kabid Pembinaan BKPSDM Kota Tangerang, Nuriwan menuturkan, pihaknya akan mendalami pegawai berseragam PNS yang terjaring tersebut.

Nanti kita akan lihat seperti apa kesalahannya. Karena tidak semua orang berseragam Pemda di sini merupakan PNS. Bisa saja mereka pegawai di bawah kementerian atau lain-lain. Tapi karena mereka ada di sini makanya kita periksa, dan kita data, jelasnya.

Nuriwan menambahkan, jika memang ada pelanggaran, mereka akan berikan teguran hingga sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Terlebih lagi guru, kalau guru kan jamnya flexible yah. Jadi ketika mereka jam kosong terus ada di sini itu memang tidak apa, tapi kami mengimbau agar mereka tidak memakai seragam karena akan merusak citra, tutupnya.