trustnews.id

Pemkab Banjar Dukung dan Sepakati Perjanjian Pengawasan Netralitas ASN
Foto: istimewa

Martapura, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Kantor Pusat Bawaslu RI, Rabu (17/6/2020).

 

Penandatanganan PKS diteken Ketua Bawaslu, Abhan dan Ketua KASN, Agus Pramusinto yang disaksikan langsung melalui vidcon oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, HM Hilman didampingi Sekretaris BKDPSDM Banjar, Ajidinnor Ridhali, Kabid Mutasi Promosi dan Informasi, Joko Sutrisno di Command Center Barokah.

Sekda Banjar HM Hilman menyambut baik penandatangan PKS antara Bawaslu dengan KASN tersebut, sehingga dapat menekan angka-angka pelanggaran netralitas ASN agar menghasilkan pilkada yang berkualitas.

Pada sambutannya, Ketua Bawaslu mengatakan kedua lembaga memiliki kepentingan dalam menekan angka-angka pelanggaran netralitas ASN.

"Seluruh jajaran Bawaslu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota akan mendukung dan siap mengawasi dengan lebih tegas terkait netralitas ASN ini," ujarnya.

PKS tersebut merupakan penguatan dan kolaborasi kerja sama sebagai upaya langkah-langkah antisipasi pencegahan potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerahnya masing-masing yang menyelenggarakan pilkada.

“Kami sangat mengharapkan PKS ini akan lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas-tugas pengawasan kedua lembaga sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” ungkap Abnan.

Ketua KASN, Agus Pramusinto menjelaskan kerja sama ini sebagai penguatan pengawasan bersama dalam memperketat dan langkah antisipasi tren pelanggaran netralitas ASN.

“Kami terus memperketat dan mengantisipasi agar bisa mengurangi tren pelanggaran dalam masa penundaan Pilkada Serentak 2020 sampai dengan akhir tahun 2020 ini,” jelasnya.

Adapun lingkup PKS yang akan dipergunakan sebagai pedoman pengawasan di lapangan adalah pertukaran data dan informasi, pencegahan, pengawasan, penindakan dan monitoring tindak lanjut rekomendasi.

Agus menjelaskan pada bagian pertukaran data dan informasi, KASN dan Bawaslu akan mengembangkan sistem aplikasi pengolahan data pengawasan yang terintegrasi.

"Hal tersebut untuk lebih meningkatkan akurasi dan validitas data tentang jumlah pelanggaran netralitas, kategori jenis pelanggaran, kategori jabatan ASN terlapor, serta jumlah rekomendasi dan tindak lanjutnya," tuturnya. (MC Kominfo Kab Banjar/Prs)