Semarang – Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah memastikan untuk korban kecelakaan lalu lintas di Ruas Tol Bawen Km.428 (400) jalur B kelurahan susukan Ungaran Timur Kabupaten Semarang mendapatkan santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta sedangkan untuk santunan luka-luka maksimal sebesar Rp 20 juta sesuai dengan Undang-undang No.34 dan PMK No.16 Tahun 2017.
Kecelakaan yang terjadi di jalan Tol tersebut melibatkan tidak kurang dari 7 kendaraan, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit dan satu orang lagi mengalami luka-luka.
Petugas Jasa Raharja segera memberikan respon cepat untuk berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kabupaten Semarang dan RSUD Ungaran untuk melakukan pendataan para korban sesaat setelah kejadian kecelakaan.
Pada keterangan pers-nya Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami menyampaikan bahwa seluruh korban dijamin Jasa Raharja sesuai UU No.34 dan PMK No.16 Tahun 2017 dengan nilai santunan untuk meninggal dunia Rp. 50 juta sedangkan untuk luka-luka, biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.
Jahja menambahkan bahwa petugas Jasa Raharja telah mendatangi korban luka-luka yang dirawat di Rumah Sakit dan selanjutnya dibuatkan surat jaminan untuk biaya perawatannya. Adapun korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit adalah Yuselly Agus Stevy, sedangkan korban yang masih dirawat di Rumah Sakit atas nama Kotibul Ulum.
Mengingat domisili ahli waris korban meninggal dunia berada diluar wilayah Jawa Tengah, maka untuk berkas akan kita limpahkan sesuai dengan domisili ahli waris korban.
Pada kesempatan ini Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami menyampaikan turut berduka cita untuk keluarga korban meninggal dunia, semoga korban diterima di tempat terbaik disisinya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan, kesabaran dan kekuatan, sedangkan untuk korban luka-luka semoga korban diberikan kesehatan dan kesembuhan serta dapat beraktivitas seperti sediakala, Jahja sekaligus menghimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, mengutamakan keselamatan, dan menaati rambu lalu lintas.
Baca Juga :