Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia hampir 1,5 tahun ini menjadi tantangan bersama. Penanganan kasus ini tidak dapat dilakukan sepihak. Oleh karena itu sebagai kepala daerah, Bupati Jepara, Dian Kristiandi melibatkan semua pihak dalam penanganan pandemi ini. Semua perangkat daerah dan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkpimda) bersinergi dalam mengatasi musibah panjang ini.
Berbagai program disiapkan dalam mengatasi persoalan ini. Semua pimpinan daerah berkoordinasi mengambil porsi masing-masing. Kami bekerja sama secara simultan dalam mengatasi persolan ini. Pemerintah Daerah Jepara meluncurkan berbagai program dalam mengatasi persolan yang timbul, baik di bidang kesehatan, sosial dan ekonomi.
Di bidang kesehatan, Upaya 3T atau tindakan melakukan tes COVID-19, penelusuran kontak erat, dan tindak lanjut berupa perawatan pada pasien COVID-19 terus dilakukan tanpa putus. Langkah selanjutnya adalah mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan melalui 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Sosialisasi ini terus digencarkan kepada masyarakat.
Upaya lain dalam penanganan kesehatan adalah mempercepat program vaksinasi untuk membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity.
Program ini terus dipacu dengan mengerahkan tenaga kesehatan yang ada di semua fasilitas kesehatan baik swasta maupun negeri. Vakasinasi ini juga didukung polisi dan TNI yang turut menggencarkan program ini, sehingga ketercapaiannya cukup tinggi.
Di bidang sosial, Pemkab Jepara tahun ini juga menyalurkan berbagai bantuan sosial, seperti bantuan sosial tunai (BST) hingga bantuan logistik penanggulangan dampak PPKM berupa beras dari Kementerian Sosisal (Kemensos).
Tak hanya memberikan bantuan saja, bersama para aparatur sipil negara (ASN) juga bekerja sama mensukseskan Gerakan Ayo Jajan. Gerakan ini merupakan program yang disosialisasikan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Jepara nomor 518.3/2790 Tentang Gerakan Ayo Jajan Produk Usaha Mikro Kecil Kabupaten Jepara Tahun 2021.
Dian Kristiandi sendiri tidak hanya membuat gerakan, tetapi mencontohkan kepada jajaran ASN Jepara.
Beberapa waktu lalu, di sela-sela kegiatan bersepeda, Dian Kristiandi mengajak kepala OPD untuk berhenti di kompleks pertokokan yang di kelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bandengan.
"Saya sempatkan untuk memborong makanan bersama rombongan. Ada banyak warung yang menjajakkan berbagai produk makanan, seperti pecel, cireng, hingga makanan tradisonal seperti rambut nenek. Cara saya ini untuk memberikan contoh agar ASN benar-benar mau menyisihkan uang mereka untuk pedagang mikro dan kecil." ujar Bupati.
Pemulihan ekonomi di semua sektor juga dilakukan dalam kegiatan yang melekat di setiap organisasi perangkat daerah. pada tahun 2021, Pemkab Jepara melalui Anggaran Pendapaan dan Belanja Daerah (APBD) menganggarkan kegiatan pemulihan ekonomi sebesar Rp 290,16 miliar. Kegiatan ini di antaranya untuk perlindungan sosial dan dukungan ekonomi.
Kegiatan perlindugan sosial meliputi rehabilitasi sosial, peningkatan kualitas permukiman kumuh, pelaksanaan pelatihan berdasarkan unit kompetensi, pemberdayaan usaha mikro, pendidikan dan latihan perkoperasian, hingga kegiatan pemberdayaan pembudi daya ikan skala kecil dan pemberdayaan nelayan kecil.
Libatkan Tokoh Agama
Ada hal yang tak kalah penting dalam mengatasi persolan Covid-19 ini. Dalam mengajak serta masyarakat mematuhi protokol kesehatan, Pemda Jepara melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Peran mereka sebagai figur terdekat masyarakat sampai ke desa, bahkan ke RT sangat besar untuk menggiring masyarakat patuh pada protokol kesehatan (prokes).
Peran mereka dalam kampanye prokes menjadi salah satu kunci pengendalian Covid-19 di Kabupaten Jepara. Semua tokoh dari semua agama di Jepara dirangkul dan dekati. Mereka diminta berperan dalam mengedukasi masyarakat. Langkah strategis ini membawa hasil. Secara perlahan masyarakat mulai sadar pentingnya protokol kesehatan. Upaya ini mendapat dukungan penuh dari Majlis Ulama' Indonesia (MUI Jepara).
Semua Langkah strategis yang dilakukan ini mampu membawa perubahan yang lebih baik untuk masyarakat. Kabar gembiranya, kerja keras semua unsur, kini membuat Jepara berhasil merangkak dari PPKM Level 4, menurun menjadi level 3. Bahkan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, Kabupaten Jepara akhirnya memasuki level 2. Saat ini, kasus aktif Covid-19 di kabupaten Jepara tinggal 130. Angka ini turun drastis dari angka kasus aktif tertinggi yang mencapai lebih dari 2.000 kasus. Adapun angka kesembuhannya mencapai 93,77 persen.