Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DPP Jawa Tengah, Frans Kongi memprediksi di tahun 2022 perekonomian nasional, khususnya Jawa Tengah (Jateng) akan semakin pulih. Bahkan, dia optimis peningkatannya bakal mencapai 4%.
Dinamika ini ditunjang dengan situasi yang sampai dengan akhir tahun 2021 tingkat perekonomian di Jawa Tengah sudah semakin tren positif, yang ditunjang dengan kegiatan vaksinasi yang berjalan baik. Apalagi, situasi perekonomian dunia juga semakin menunjukkan laju pergerakan positif.
Prediksi ini, kata Frans Kongi tidak muncul tiba-tiba, apalagi cuma khayalan belaka. Apa yang disampaikannya sangat berdasar. Satu di antara bukti, tingginya pesanan garmen yang datang dari luar negeri kepada pelaku usaha di Jawa Tengah.
“Untuk itu, saya berharap pemerintah sigap dengan dinamika ini, terutama dalam menyambut kehadiran investor. Sigap disini dalam arti menyiapkan lahan-lahan industri. Kalau bisa pemerintah daerah sudah menguasai lahan-lahan industri ini. Langkah ini penting terutama untuk memberikan kemudahan bagi para calon investor,” tegas Frans Kongi kepada Trustnews dalam sebuah wawancara.
Di sisi lain, pemerintah juga harus menyiapkan tenaga-tenaga kerja yang kompeten. Sehingga ketika investor ini memutuskan untuk berinvestasi di Jawa Tengah, semua perangkatnya sudah siap.
Kompetensi yang dimiliki pekerja harus disesuaikan dengan perkembangan jaman. Dan yang tidak kalah penting para tenaga kerja juga harus memiliki mental baja dalam menghadapi situasi yang berkembang. Jangan sedikit-sedikit langsung demo.
“Ini penting sekali. Kita juga harus belajar dari negara-negara maju,” tandasnya.
Namun demikian, diakuinya secara keseluruhan Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi yang digandrungi banyak investor. Alasannya perkembangan pembangunan di provinsi ini dari waktu ke waktu terus meningkat.
“Selain itu, Jawa Tengah sudah memiliki infrastruktur yang baik dan memadai untuk dunia investasi. Seperti jalan raya, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal, bandar udara dan lain sebagainya. Selain infrastruktur, Jawa Tengah juga masih memiliki lahan yang berpotensi untuk investasi industri. Lahan-lahan itu sangat penting untuk kesediaan industri bagi investor.
“Lahan industri Jateng ini masih banyak. Pemerintah provinsi yang ditopang kabu paten/ kota selalu seperti yang kita harap[1]kan, dunia usaha harapkan. Apindo sering minta pemerintah untuk siapkan lahan industri. Karena tanah itu penting untuk dunia industri,” paparnya.
Kelebihan Jawa Tengah lagi di dunia investasi, tambah Frans, adalah ketersediaan sumberdaya manusia yang banyak dan adaptif. Ditunjang dengan pemerintah yang bertekad meningkatkan skill keterampilan tenaga kerja.
“Di samping itu kita lihat secara keseluruhan sumberdaya manusia di Jateng cukup banyak potensi, mudah beradaptasi dan belajar. Ini sangat menguntungkan,” terangnya.
Iklim keamanan di Jawa Tengah juga relatif kondusif. Hubungan antara pengusaha dengan pekerja disebutnya sangat baik. Diakui Frans Kongi dukungan pemerintah, mulai dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, bupati dan walikota cukup besar dalam mendukung pelaku bisnis yang tergabung dalam Apindo DPP Jateng. Apindo DPP Jateng dan pemerintah daerah setempat bersinergi dengan kuat dan bergandengan tangan dalam upaya meningkatkan angka pemulihan ekonomi di wilayah ini. Kuatnya sinergi ini meyakinkan Apindo, laju perekonomian khususnya di wilayah Jawa Tengah akan terus meningkat.
Sebenarnya, lanjut Frans Kongi, kehadiran UU Cipta Kerja yang sempat disahkan oleh DPR RI, sejatinya merupakan anugerah besar bagi para pengusaha dan investor. Sebab, ada sejumah point dalam undang-undang tersebut yang memberikan kemudahan berusaha. Padahal sebe[1]um Undang-Undang Cipta Kerja ini hadir, proses mendirikan usaha sangat sulit dan berbelit-belit. Biayanya pun relatif tinggi. Banyak urusan administrasi yang harus diurus di pusat atau ke daerah.
“Soal upah, pesangon dan semuanya sudah di atur dengan baik dalam UU Cipta Kerja tersebut. Dan terus terang undang-undang ini sangat menarik sekali bagi investor asing,” tandasnya.
Belakangan, Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2021. Putusan MK tersebut menyatakan bahwa keberadaan UU Cipta Kerja ini cacat secara formil sehingga DPR perlu untuk memperbaiki dalam jangka waktu dua tahun. Cacat formil ini pada akhirnya dapat menimbulkan potensi adanya cacat secara materiil dalam proses pelaksanaannya.
MK menekankan adanya partisipasi masyarakat yang luas terutama bagi masyarakat yang nantinya terdampak secara langsung. Partisipasi ini pun juga harus memenuhi tiga syarat, yakni hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan. Minimnya penerapan asas partisipasi ini mengindikasikan adanya pembuatan aturan yang tidak berorientasi pada kepentingan publik. (TN)