trustnews.id

KEMENTERIAN ESDM KEMBALI MENAMBAH CALON PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS)
Dok, Istimewa

TRUSTNEWS.ID - Setelah mengikuti pelatihan pembentukan sebagai Calon Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pola 400 (empat ratus) jam pelajaran atau dilaksanakanselama 60 (enam puluh) hari pada tanggal 9 Oktober s.d. 7 Desember 2023 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Reserse Lemdiklat Polri, Sebanyak 24 orang ASN Kementereian Energi dan Sumber Daya Mineral dinyatakan lulus dan siap diproses untukdilantik sebagai PPNS Kementerian ESDM

Kepala Diklat Reserse Lemdiklat Polri Brigjen. Pol. Agus Santoso. S.Ik. M.Si. pada upacara penutupan pelatihan tanggal 7 Desember 2023 menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengirimkan calon PPNS untuk di didik menjadi penyidik di lingkungan KESDM, setelah mengikuti pelatihan siap diimplementasikan  penegakan hukum di tempat tugas masing masing.

Lebih lanjut dijelaskan Kadiklat bahwa Kemajuan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi informasi selama ini telah membawa perubahan yang sedemikian cepat dan signifikan terhadap sektor energi dan sumber daya mineral.

Pola kejahatan dan modus operandi dari kejahatan sektor energi dan sumber daya mineral, juga mengalami peningkatan jumlahnya dan beragam modus operandinya seperti tambang tanpa izin, pencurian kelistrikan, migas dan lain sebagainya.

Dalam rangka menekan peningkatan kasus pelanggaran dan meminimalisir  kejahatan sektor energi dan sumber daya mineral perlu dilakukan upaya penegakan hukum yang selama ini dirasakan belum maksimal perlu diperkuat, di antaranya melalui upaya peningkatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri.

Ditempat yang sama disampaikan Inpektur VInspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Drs. Joko Suharyadi, M.Si. bahwa Calon PPNS dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang baru selesai pendidikan dan pelatihan tersebut merupakan gelombang kedua tahun 2023, sebelumnya gelombang pertama sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara Kementerian ESDM sudah selesai dan dilantik menjadi PPNS Kementerian ESDM, Diklat PPNS tersebut bertujuan untuk menghasilkan penyidik (PPNS) yang memiliki kemampuan dalam teknik pengawasan, pengamatan, penelitian, pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana dengan pemanfaatan perangkat digital secara profesional, berintegritas, berperilaku terpuji, patuh hukum dan unggul.

Yang baru selesai mengikuti Pendidikan ASN tersebut akan dilantik dan diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mampu melaksanakan penyidikan tindak pidana sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang menjadi dasar hukumnya, yaitu undang undang sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (UU Minerba, UU Panasbumi,  UU Migas, UU Ketenagalistrikan, dan turunanya/PP/Permen/Kepmen).

Acara penutupan Diklat Pembentukan Calon PPNS Kementerian ESDM Yang bertempat di Auditorium Gedung. Tri Brata, dihadiri oleh Pejabat DiklatReserse Lemdiklat Polri, Pejabat Tinggi Madya Kementerian ESDM, Inspektorat Jenderal KESDMhadir Inpektur V, Brigjen Pol Drs. Joko Suharyadi, M.Si., Kepala Biro Sumber Daya Manusia SetjenKESDM, Ir. Muhammad Rizwi J. Hisjam, M.Si. dan perwakilan Pengelola Kepegawaian dilingkunganunit KESDM. (Osm).