trustnews.id

Dalam Diklatpimnas PTKI, Sekjen Kemenag Ungkap Tantangan Moderasi Beragama
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Nizar Ali

Serang - Sebagai leading sector moderasi beragama, Kementerian Agama RI terus menggaungkan program moderasi beragama yang sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Nizar Ali, dalam pembekalan materi Penguatan Moderasi Beragama bagi kalangan Mahasiswa PTKI di acara Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Mahasiswa Nasional (Dilklatpimnas) II.

 

Nizar menekankan isu moderasi beragama sangat penting, dimana hak-hak beragama masyarakat Indonesia yang majemuk dilindungi oleh Negara. "Kita hidup di Indonesia, bukan negara agama tetapi juga bukan negara sekuler. Di Indonesia, hak-hak beragama dilindungi oleh konstitusi. Beragama dan berindonesia menjadi suatu keniscayaan," ucap Nizar dalam pembekalan Diklatpimnas di kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten di Serang, Selasa (14/12/2021).

 

Dalam kehidupan berkebangsaan, Nizar mengingatkan sedikitnya ada tiga tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Pertama, berkembangnya cara pandang dan sikap beragama yang sangat ekstrim.

 

"Kelompok ini mengesampingkan rasa kemanusiaan, kita bisa lihat di media sosial, bagaimana mereka melakukan bom bunuh diri dan disertai tindakan kekerasan, dan mereka menganggap hal tersebut adalah jihad. Targetnya adalah mahasiswa dan pelajar," terang Nizar.

 

Tantangan kedua, kata Nizar, berkembangnya tafsir keagamaan yang subjektif. Ia mengingatkan dalam menafsirkan teks agama tidak bisa sembarangan, sebab membutuhkan metodologi khusus, strategi dan ketentuan-ketentuan mengenai tafsiran teks.

 

Terakhir dalam masyarakat kita, kata Nizar, telah berkembang cara pandang, sikap dan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaaan. Misalnya menolak sikap hormat kepada bendera merah putih saat upacara berlangsung.

 

Oleh karena itu, Nizar berharap peserta Diklatpimnas II dapat menjadi Duta Moderasi Beragama setelah mengikuti pembekalan dari Kementerian Agama. Sebagai pamungkas, Nizar menjelaskan ada empat indikator yang dapat menunjukkan sikap moderat seorang individu warga negara, diantaranya menunjukkan komitmen kebangsaan, sikap toleransi, anti kekerasan dan dapat menerima tradisi yang sudah mengakar dalam budaya masyarakat Indonesia.