Jakarta- Sengketa perkara tambang batubara di Kalimantan Tengah antara PT TGM dan PT KMI dalam ranah hukum pidana dan perdata sejak 2019 diduga melibatkan oknum-oknum Ditjen AHU yang melakukan perubahan data perseroan PT KMI. Sengketa hukum ini berawal dari adanya perjanjian Kerjasama Operasi Produksi Batubara dan Bagi Hasil antara PT TGM dan PT KMI pada tahun 2012 yang saat ini berujung menjadi sengketa hukum di pengadilan dan kepolisian.
Seiring waktu timbul permasalahan hukum yang disebabkan P.T. KMI wanprestasi dan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam ranah pidana dan sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Sehubungan dengan permasalahan hukum tersebut, ternyata terjadi perubahan riwayat data perseroan PT KMI yang menimbulkan ketidakpastian hukum sebagai akibat perubahan riwayat data perusahaan yang diduga dilakukan secara illegal.
“Awalnya Kami men-download data perseroan PT KMI pada 09 Juni 2021 guna menguatkan pembuktian dalam perkara yang berlangsung, dan berdasarkan data perseroan PT KMI yang berasal dari Ditjen AHU tersebut didapat fakta bahwa pada 13 Mei 2009 berdasarkan Akta Notaris No: 152 yang dibuat oleh Notaris Drajat Darmadji susunan pemegang saham dan pengurus PT KMI adalah Sdr. Raswan Dan Santoso Wijaya, namun anehnya ketika Kami men-download ulang data perseroan PT KMI pada 26 Februari 2022 ternyata susunan pemegang saham dan pengurus PT KMI berdasarkan Akta Notaris 152 yang dibuat oleh Notaris Drajat Darmadji telah berubah menjadi Wang Xiu Juan dan Santoso Wijaya. Bagaimana mungkin Ditjen AHU dapat melakukan perubahan data perseroan berdasarkan akta notaris yang sama dan pada tanggal yang sama?” Ada apa ini? Ujar H. Onggowijaya, S.H., M.H. selaku kuasa hukum PT TGM.
Dengan adanya perubahan riwayat data perseroan oleh Ditjen AHU yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum Ditjen AHU telah menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi menimbulkan masalah hukum baru terhadap pihak-pihak yang bersengketa. Pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Ditjen AHU yang saat ini dapat diakses online tentu memiliki jejak digital yang tidak dapat dihapus begitu saja.
“Kami sudah melaporkan secara tertulis terkait hal ini ke Menkumham dan instansi terkait termasuk KPK untuk menindaklanjuti temuan ini. Siapa yang bermain sehingga dengan mudahnya mengganti data perseroan yang dapat memiliki akibat hukum bagi pihak-pihak yang bersengketa. Perubahan data perseroan pada sisminbakum sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor: 21 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tatacara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran, Badan Hukum Perseroan Terbatas, maka Kami berharap Menteri Hukum Dan HAM dapat memerintahkan jajarannya untuk memeriksa siapa siapa oknum yang diduga bermain mengganti data perseroan, dan apakah tatacara penggantian data perseroan tersebut telah sesuai menurut peraturan yang berlaku?” tegas kuasa hukum PT TGM yang akrab dipanggil Onggo.
Perkara hukum antara PT TGM dan PT KMI ini sangat unik, dimana PT TGM yang didirikan pada tahun 2008 selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara yang sah di Kalimantan Tengah diklaim secara sepihak oleh PT KMI yang menyatakan PT KMI adalah pemilik PT TGM. PT KMI meng-klaim bahwa uang pendirian PT TGM berasal dari PT KMI. Selain itu PT KMI pada persidangan di Pengadilan menyatakan secara tegas bahwa telah berinvestasi sekitar 600 miliar rupiah di lokasi tambang PT TGM. Atas semua klaim masing-masing pihak, maka salah satu bukti yang diajukan ke pengadilan adalah data perseroan dari Sisminbakum AHU online yang dapat merunut peristiwa hukum dalam perkara sengketa tambang batubara antara PT TGM dan PT KMI.
“PT. KMI berdiri tahun 2005 dan PT TGM berdiri tahun 2008, hubungan hukum antara PT TGM dan PT KMI lahir pada tahun 2012 saat penandatanganan kerjasama operasi produksi dan bagi hasil, susunan pengurus dan pemegang saham PT TGM dan PT KMI berbeda orangnya, jika PT KMI meng-klaim bahwa uang pendirian PT TGM berasal dari PT KMI maka mengapa PT KMI tidak mendirikan PT TGM menggunakan nama sendiri? Dan silakan buktikan apakah ada uang dari PT KMI yang digunakan untuk mendirikan PT TGM apalagi PT KMI berdiri lebih awal yakni pada tahun 2005. Dan yang lebih menakjubkan adalah data perseroan pada Sisminbakum AHU Online diduga bisa disulap dengan mudah” ujar kuasa hukum TGM.
“Kasus ini sesungguhnya berawal dari PT KMI yang melakukan penambangan di lokasi PT TGM dan tidak membayar bagi hasil padahal batubara sudah dijual ke China dan dalam negeri. Oleh karena PT KMI wanprestasi maka PT TGM tidak mau menandatangani dokumen sehingga PT KMI beranggapan PT TGM menghambat kerjasama. Selain itu, Kami juga mempertanyakan apakah investasi sekitar 600 miliar sebagaimana diakui PT KMI tersebut itu dilaporkan ke Dirjen Pajak? Karena pengakuan di persidangan adalah alat bukti sempurna dalam hukum acara perdata, yang oleh karenanya Kami menghimbau Dirjen Pajak memanggil PT KMI guna dilakukan penyelidikan apakah terdapat dugaan tindak pidana perpajakan dan siapa – siapa saja yang terlibat serta dari mana sumber uang sekitar 600 miliar tersebut. Dalam perkara ini pihak KMI telah menghubungi banyak pihak untuk ikut campur dalam sengketa hukum ini, oleh karenanya Kami menghimbau agar tidak ada pihak-pihak yang mengintervensi perkara hukum ini.” Tutup H. Onggowijaya, S.H., M.H.