Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan respon cepat menanggapi berita dari Bojonegoro mengenai bahaya penggunaan stroom listrik untuk mengendalikan tikus di sawah. Tikus merupakan salah satu organisme pengganggu tumbuhan (OPT) utama pada tanaman pangan, yang serangannya seringkali merepotkan petani. Kerugian produksi tanaman akibat serangan hama tikus seringkali cukup tinggi, sehingga membuat petani melakukan berbagai cara pengendalian yang diharapkan mampu mengendalikan serangannya, bahkan kadang petani melakukan pengendalian hama tikus dengan cara yang berbahaya.
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Pertanian (Disperta) Bojonegoro, Zaenal Fanani menegaskan bahwa, sejak dulu pihaknya sudah melarang penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik. Disperta juga sudah memberikan solusi yang lain sebagai pengendali hama. “Tapi masih banyak petani menggunakan alat jebakan tikus yang beraliran listrik karena cara tersebut menurut mereka lebih instan dan cepat membunuh tikus mati daripada menggunakan rodentisida,” terangnya.
Dalam waktu dekat Disperta akan memberikan edukasi kepada petani terkait bahaya penggunaan jebakan tikus menggunakan aliran listrik. Selain itu juga sosialisasi tentang pengendalian hama jangka panjang.
“Sebelumnya juga sudah di siarkan melalui radio, sosialisasi ke desa-desa, dan melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL),” katanya. Guna membasmi hama, Dinas Pertanian Bojonegoro telah mengadakan beberapa alat dan cara yaitu dengan alat pengasapan, burung hantu serta rumah burungnya, dan rodentisida mulai tahun 2016.
Direktur Perlindungan Tanaman Pangan Edy Purnawan menyampaikan, Pengendalian hama tikus disawah yang baik sebaiknya menggunakan cara-cara yang aman. Jangan menggunakan cara yang berbahaya seperti dengan jebakan yang dialiri arus listrik atau stroom. Untuk mengendalikan hama tikus sawah seyogyanya menggunakan cara yang aman, namun tetap efektif dan efisien, seperti: Penggunaan pagupon atau rumah burung hantu (rubuha) untuk menyediakan tempat tinggal bagi burung-burung hantu (Tyto alba) musuh alami hama tikus. Dapat pula mengguanakan cara gropyokan yang dilakukan saat bera (sebelum tanam).
“Agar lebih efektif dapat menggunakan anjing pemburu, selain itu dapat pula dilakukan gropyokan dan pengemposan lubang-lubang aktif tikus dengan gas elpiji, karbit, dan belerang. Sebagai pilihan alternatif lainnya dapat menggunakan bahan racun pengendali hama tikus (rodentisida) berupa umpan yang ditebarkan maupun emposan yang diledakkan di lubang-lubang aktif tikus”, umgkap Edy.
Lebih lanjut Edy menjelaskan, bahwa kunci keberhasilan pengendalian hama tikus adalah dilakukan pada areal yang luas, secara bersama-sama, berkelanjutan, dan tidak tergantung pada satu cara pengendalian. “Keberhasilan pengendalian hama tikus itu harus dilakukan secara bersama-sama, dalam areal yang luas, menggunakan lebih dari satu cara atau strategi pengendalian yang saling sesuai dan padu”, sambung Edy.
Petani yang masih menggunakan cara-cara berbahaya untuk mengedalikan hama tikus ini memerlukan edukasi yang tepat agar dapat beralih menggunakan cara-cara pengendalian hama tikus yang lebih aman.
“Untuk itu kita mengarahkan kepada semua petugas POPT dan pendamping petani lainnya seperti penyuluh pertanian, agar tidak jemu-jemu untuk mengedukasi petani agar menggunakan cara-cara pengendalian OPT yang aman, tidak berbahaya bagi siapapun, namun tetap efektif dan efisien”, terang Edy.
Direktur Jenderal Tanaman Pangan Suwandi, menegaskan bahwa penggunaan jebakan tikus dengan dialiri arus listrik tidak dibenarkan. Kementan tidak pernah merekomendasikan penggunaan cara-cara pengendalian hama tikus yang membahayakan jiwa petani maupun masyarakat, seperti halnya penggunaan jebakan tikus menggunakan arus stroom listrik di sawah.
“Penggunaan atau pemasangan jebakan tikus di sawah dengan dialiri arus listrik, tidak pernah kita rekomendasikan, tidak dibenarkan. Cara ini sangat berbahaya, baik bagi si petani sendiri maupun orang lain yang mungkin beraktifitas di lahan yang terdapat jebakan listrik tersebut. Untuk itu kita larang penggunaan cara ini”, terang Suwandi. Lebih lanjut Suwandi mengarahkan agar dalam upaya pengendalian hama tikus menggunakan cara-cara yang aman bagi petani dan orang lain, namun tetap efektif dan efisien.
Kementerian Pertanian melalui Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengarahkan bahwa untuk mengamankan produksi pangan dari serangan hama hendaknya seluruh jajaran kementerian pertanian dari pusat sampai daerah bersama petani terus berupaya menggunakan cara-cara cerdas dan aman.