trustnews.id

Mahasiswa Subang Surati Bupati Ihwal Izin Pembangunan Pabrik Limbah
Pembangunan pabrik limbah di Subang Jawa Barat

Subang - Mahasiswa Subang yang tergabung dalam Forum Demokrasi Mahasiswa Subang (FDMS) melayangkan surat terbuka kepada Bupati Subang, H. Ruhimat. Dalam surat tersebut mahasiswa mempertanyakan rencana pembangunan pabrik pengelolaan limbah B3 di Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.

“Surat ini berisi tentang pertanyaan atas dasar keprihatinan dan keheranan mahasiswa karena ada proyek pembangunan pabrik limbah B3 dekat sungai serta pemukiman. Mahasiswa merasa khawatir pembangunan pabrik ini menjadi penyebab kerusakan lingkungan, serta memicu penyakit dimasyarakat,” kata Ketua FDMS, Ujang Bawon Sobarna Jaya saat dikonfirmasi media, Rabu 18 Mei 2022

Adapun isi dari surat tersebut yakni sebagai berikut:

Salam MAHASISWA !

Salam sejahtera, semoga Bapak Bupati beserta jajarannya senantiasa teriring ridho Allah SWT. Melalui surat ini kami forum mahasiswa ingin bertanya terkait beberapa hal kepada bapak Bupati beserta jajarannya sebagai mana kewajiban bapak memberikan informasi dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Ihwal bendungan sadawarna, kami mengapresiasi pemerintah karena Bendungan Sadawarna merupakan Program Strategis Nasional dibidang sumber daya air untuk mewujudkan ketahanan air dan ketahanan pangan nasiona yang akan mengubah sawah tadah hujan menjadi sawah teknis. Dengan daya tampung dan daya dukung bendungan sekitar 44,61 Jt M3 untuk menyuplai irigasi di wilayah Kecamatan Cibogo, Cipunagara, Compreng dan Pusakanagara, akan membantu petani karena intesitas tanamnya akan bertambah dibandingkan metode tadah hujan.

Menukil hal diatas kami merasa heran dengan cara pikir bapak bupati beserta jajaranya karena memberikan izin kepada proyek pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 di wilayah Kecamatan Cibogo, Desa Padaasih, Dusun Sengrang yang notabene wilayah sasaran program Bendungan sadawarna. Seolah-olah perusahaan ini diberi karpet merah oleh pemerintah padahal dengan lokasi pabrik yang di wilayah ini bertentangan dengan program ketahanan air dan pangan. Yang dimana kita sama-sama tahu bahwa limbah B3 bisa merusak lingkungan serta memunculkan berbagai penyakit bagi makhluk hidup termasuk manusia.

Maka atas dasar keheranan ini, kami merasa penasaran untuk mengetahui hal-hal tersebut, sehingga menimbulkan banyak pertanyan di benak kami, berikut beberapa hal yang ingin kami tanyakan :

1. Peraturan apa saja yang mengatur Limbah B3 di tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pusat ?

2. Sejauh mana dan izin apa sajakah yang telah didapat perusahaan tersebut dari Pemerintah Kabupaten, Provinsi, dan Pusat ?

3. Tentunya dalam permohonan izin teknis perusahaan memuat  data berapa besar limbah yang akan dikelola dan jenis cara pengelolahannya ?

4. Izin apa saja yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Subang ?

5. Apakah Lokasi Pabrik  limbah B3 tersebut telah sesuai dalam RTRW dan RDTR Kab. Subang ?

6. Bapak Bupati dan jajarannya tahu tidak bahwa lokasi pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 sangat berdekatan dengan Sungai Cilamatan, serta Pemukiman warga ?

Demikian surat ini kami sampaikan, mohon di jawab secepatnya sekurang-kurangnya lima hari kerja. Demi kepentingan kajian kami sebagaimana tugas mahasiswa mengabdi pada masyarakat.