trustnews.id

KPK diminta tak ragu jemput paksa Mardani Maming
Ilustrasi

JAKARTA - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak ragu menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Bendahara Umum PBNU Mardani Maming jika memang mangkir lagi dari panggilan penyidik.

Peneliti LSAK, Sirajudin mengungkapkan, bahwa jika memang Maming mangkir lagi dalam panggilan kedua nanti, artinya Maming tidak kooperatif dan menghalang-halangi penyidikan. “Jika Maming mangkir lagi, KPK harus jemput paksa yang bersangkutan, jangan ragu, jemput paksa saja,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Sirajudin menilai, seharusnya Maming bisa menghargai proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK, agar bisa membuat terang benderang kasusnya. “Sebagai orang berpendidikan, seharusnya Maming menjadi contoh taat hukum, mengerti proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” ujarnya.

Lagipula, lanjut Sirajudin, jika memang merasa tidak bersalah, kenapa Maming harus takut memenuhi panggilan KPK. “Justru harusnya memenuhi panggilan KPK ini jadi ajang membuktikan diri kalau memang dia tidak bersalah, kenapa harus mangkir?. Artinya mungkin dia memang bersalah,” katanya.

Seperti diketahui, KPK akan melakukan pemanggilan kedua untuk Bendum PBNU Mardani Maming setelah yang bersangkuta mangkir dari panggilan pertama. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, bahwa panggilan kedua ini merupakan kesempatan terakhir untuk mendatangi penyidik dengan baik-baik. Namun jika mangkir lagi, menurut Fikri, maka Maming akan dipanggil paksa oleh penyidik ke Gedung Merah Putih KPK.

Seperti diketahui, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu. KPK memang belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.

Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan. Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.