TRUSTNEWS.ID - DPRD sebagai lembaga legislatif merupakan Lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.
Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan RakjDok, Dyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota.
Masa reses adalah masa di mana anggota DPR/DPRD bekerja di luaR gedung atau di luar kantor. Masa reses adalah waktu anggota DPR/DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakilrakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Atas dasar pemahaman tersebut, seluruh Wakil Rakyat DPRD Kota Tangerang sepakat masa reses pertama tahun 2022-2023 yang dilaksanakan pada 1-3 Desember 2022 itu, difokuskan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Tujuannya, sebagai wujud tanggung jawab terhadap konstituen sesuai daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota dewan.
Menurut Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, lokasi reses dilaksanakan di wilayah masing-masing dan sesuai dapil anggota dewan. Pelaksanaan reses tetap memperhatikan hal-hal yang bisa menyerap langsung aspirasi masyarakat dan tetap juga memperhatikan protocol kesehatan secara ketat.
Ditambahkan Gatot Wibowo, hasil reses berupa usulan masyarakat akan dicatat dan nantinya akan dituangkan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan.
“Karena itu Pokir yang diusulkan anggota dengan pada prinsipnya wajib diakomodir untuk direalisasikan oleh SKPD terkait. Sebab Pokir anggota dewan merupakan hasil perwujudan dari aspirasi masyarakat,” tandasnya.
Pokok-pokok Pikiran-Elektronik (E-Pokir) DPRD Kota Tangerang saat ini sudah menggunakan aplikasi berbasis Teknologi Informasi (TI), sehingga usulan dan aspirasi masyarakat melalui anggota dewan bisa dipantau langsung melalui aplikasi tersebut.
(tn/san)