TRUSTNEWS.ID - Upaya membangun Basis Data Tunggal Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) yang akurat, mutakhir dan terpadu. Dinas Koperasi Dan UMKM Jawa Tengah punya "gawean" besar, yaitu pendataan lengkap KUMKM, sebagai salah satu program strategis Kementerian Koperasi dan UKM RI di tahun 2022.
Ema Rachmawati, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov. Jateng, mengatakan per tanggal 11 November 2022, capaian data terverifikasi di jawa tengah sebanyak 70.4% dari target 1.633.425 data.
"Kita sekarang pendataan dulu, semoga 1,6 juta lebih bisa tercapai. Kita tahu dulu datanya karena secara keseluruhan ada 4,1 juta koperasi dan UMKM, kemudian kita lihat data dari Kartu Tani ada 2,6 juta. Berarti sisanya non pertanian. Ini yang kita data ulang," ujar Ema Rachmawati kepada Trustnews.
Langkah selanjutnya, terkait dengan legalitas usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang wajib dimiliki oleh para pelaku UMKM di Jateng yang secara jumlah masih tergolong Rendah Terbukti, dari catatan Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah jumlah pelaku UMKM yang memiliki NIB di Jawa Tengah baru sekitar 250 ribu pelaku usaha. Jumlah itu hanya sekitar 6 persen dari total jumlah pelaku UMKM di Jawa Tengah.
Ema mengungkap, dari hasil pemantauan di lapangan, kendala yang sering menjadi pemicu rendahnya tingkat kepemilikan NIB adalah ketidaktahuan pelaku UMKM terkait kewajiban memiliki NIB.
"Banyak pelaku UMKM yang gak tau, dan beberapa pelaku UMKM yang masih gagap teknologi sedangkan pendaftaran NIB harus melalui sistem OSS," ujarnya.
Menurutnya lagi, NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Selain itu, NIB juga menjadi landasan UMKM ultra mikro untuk mendapatkan bantuan-bantuan Pemerintah khususnya dari kami bantuan produktif usaha mikro.
Untuk meningkatkan UMKM ber-NIB, pihaknya menggandeng BUMN, BUMD untuk menyosialisasikan pengurusan NIB kepada UMKM binaannya. Targetnya pada 2024 mendatang seluruh UMKM sudah memiliki NIB. “Prosesnya cepat dan
mudah mengurus NIB. Tidak ribet,” ujarnya.
Dirinya mendorong agar UMKM yang belum memiliki NIB segera mengurus NIB agar bisa naik kelas. NIB sangat penting dan bermanfaat bagi pelaku UMKM, yakni agar usahanya diakui legalitasnya.
"Nanti di tahun 2024 NIB menjadi hal penting dan wajib untuk dimiliki setiap pelaku UMKM. NIB nanti akan dijadikan sebagai identitas pelaku usaha UMKM," jelasnya.
Tak hanya UMKM, menurutnya, jumlah koperasi yang memiliki NIB juga tergolong rendah. Selain alasan ketidaktahuan banyak koperasi yang lebih memilih hanya untuk berjualan ketimbang untuk bisnis atau badan usaha.
"Koperasi sektor riil yang belum berjalan, seperti di peternakan atau pertanian. Padahal kita ingin meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi namun ter-kendala ketiadaan NIB," pungkasnya.
(tn/san)