TRUSTNEWS.ID,. - Cerita soal keluh-kesah petani soal kesulitan mengakses pupuk bersubsidi seolah tak pernah tuntas untuk dibenahi. Ibarat mengurai benang kusut, terasa begitu sulit diurai dan dicari ujung pangkalnya. Alih-alih menemukan jalan keluar, justru kerap menuai polemik baru.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah mengalokasikan pupuk subsidi pada 2023 sebesar 9.013.706 ton. Jumlah tersebut terdiri dari pupuk urea sebesar 5.570.330 ton, NPK 3.232.373 ton, dan NPK formula khusus 211.003 ton. Pada pelaksanaannya saat ini pupuk yang telah diinput dan disahkan bupati melalui aplikasi e-Alokasi adalah urea sejumlah 4,6 juta ton, NPK 3,1 juta ton dan NPK Formula Khusus 114.033 ton.
Adapun persyaratan pemberian pupuk subsidi semakin ketat. Tidak sembarang tanaman bisa mendapat jatah pupuk bersubsidi. Tanaman yang dapat pupuk bersubsidi yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao. Kesembilan tanaman ini merupakan komoditas pokok dan strategis yang memiliki dampak terhadap laju inflasi.
Ini sesuai dengan beleid penyaluran pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada para petani yang memenuhi kriteria atau syarat yang ditetapkan.
Syarat tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, yang salah satunya petani harus terdaftar pada e-Alokasi.
Masih berdasarkan Permentan 10 Tahun 2022, Pemerintah juga menetapkan kriteria kepada petani yang menanam 9 komoditas untuk mendapat alokasi pupuk bersubsidi, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani.
Kelompok tani tersebut terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).
Tommy Nugraha, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, mengatakan, alokasi dan pendistribusian pupuk bersubsidi diatur dan diawasi setiap tingkatan melalui lima lini sesuai Permendag No 04/2023. Lini pertama ke lini kedua dikontrol melalui menteri. Selanjutnya, lini kedua ke lini tiga, dikontrol gubernur, begitupun lini tiga keempat dikontrol bupati atau wali kota, dan lini kelima dikontrol oleh masyarakat dan agen.
"Untuk lokasi itu dari pemda setempat. Penyuluh pertanian mendeteksi petani mana yang masuk dalam pupuk subsidi, lalu disusun oleh kadis, bupati/walikota, gubernur dan terakhir ke kita. Jadi kami tidak menentukan. Karena yang tahu kondisi kan daerah masing-masing" ujar Tommy Nugraha kepada TrustNews.
Namun di lain sisi, Tommy mengingatkan, para petani kerap terlupa atau belum paham dengan aturan yang berlaku terkait siapa saja yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.
"Banyak petani yang terlupa atau belum paham dengan aturan yang berlaku. Mereka mengharapkan bantuan padahal ada beberapa komoditas yang menjadi persyaratan mendapat pupuk subsidi. Diantaranya tanaman yang dapat subsidi itu bawang merah, bawang putih, cabai, padi, jagung, kedelai, kakao, coklat dan tebu," ungkapnya. `
Kelemahan petani akan persyaratan mendapatkan pupuk bersubsidi, lanjutnya, dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan bantuan pupuk yang bukan jatahnya.