trustnews.id

Tegas DPRD Kota Tangerang Tolak Revisi RUU Penyiaran

TRUSTNEWS.ID,. - Penolakan yang dilakukan para wakil rakyat Kota Tangerang ini ditandai dengan penandatanganan sekaligus pembacaan pakta integritas, yang dipimpin oleh H. Kosasih Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang. Diikuti oleh semua Fraksi DPRD Kota Tangerang serta para koordinator Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa Tangerang, belum lama ini.  

Menurut Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, DPRD adalah sebuah lembaga politik, kolektif, dan kolegial, sekaligus sebagai wadah aspirasi masyarakat dan golongan, Oleh karena itu, dirinya menyepakati bahwa kebebasan pers dan kebebasan berpendapat itu harus tetap dilindungi undang-undang.“Dengan ini saya didampingi Pak H. Kosasih dari Golkar, Pak Fauzan dari PAN, Pak Tasril Jamal mewakili PKB, dan teman-teman lainnya sepakat kebebasan pers harus dilindungi undang-undang,” ungkap Gatot.

Meskipun begitu, kebijakan terkait hal tersebut menurutnya tetap berada di tingkat pusat. Pihaknya hanya bisa sebatas merekomendasikan dan menyampaikan aspirasi masyarakat Kota Tangerang. “Ini ranahnya ada di pusat. Namun aspirasi kawan-kawan hari ini akan kami tanda tangani, kami akan teruskan dan kami sampaikan kepada pimpinan DPR RI di pusat hari ini juga. Mudah-mudahan apa yang menjadi harapan kawan-kawan dan apa yang diperjuangkan dapat didengar dan diterima. Sehingga RUU ini bisa menjaga netralitas dan independen teman-teman pers yang ada di wilayah seperti di Kota Tangerang,” tandasnya di hadapan para jurnalis.

Sementara itu perwakilan dari salah satu koordinator Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa Tangerang mengatakan, bahwa hampir di setiap daerah sudah menyepakati dan telah penandatanganan pakta integritas terkait penolakan RUU Penyiaran. “Hampir di semua daerah sudah menyepakati dan menandatangani pakta integritas ini. Semua DPRD menolak, maka itu saya ucapkan terima kasih kepada para dewan yang terhormat agar dapat memberikan yang terbaik” terang Hendrik salah seorang perwakilan