TRUSTNEWS.ID,. - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna terakhir periode 2019-2024 yang digelar pada Kamis (29/08/2024).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang ini dihadiri oleh 43 dari 50 anggota dewan, memenuhi kuorum yang ditetapkan. Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, membuka rapat dengan menyatakan bahwa sidang ini telah memenuhi syarat kehadiran sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD H. Kosasih menyampaikan penjelasan mengenai dasar penyusunan Perubahan APBD 2024, yang meliputi perubahan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta penyesuaian sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) berdasarkan audit BPK atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.
Pj. Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menambahkan bahwa Raperda ini penting untuk menyesuaikan anggaran dengan prioritas pembangunan Kota Tangerang yang mencakup pemantapan perekonomian, peningkatan kualitas sumber daya manusia, infrastruktur, lingkungan hidup, dan layanan
publik. Rancangan Perubahan APBD 2024 mencatat pendapatan daerah sebesar Rp4,85 triliun, dengan belanja daerah mencapai Rp5,34 triliun, menghasilkan defisit sebesar Rp488,36 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah netto.
Nurdin juga menegaskan bahwa Raperda ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat, seperti penghapusan kemiskinan ekstrem dan penurunan stunting. Setelah disetujui, Raperda ini akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Untuk itu pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Tangerang atas kerja sama dan dukungan dalam pembahasan Raperda ini, yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (TN)