trustnews.id

Bermasalah dengan Jasa Keuangan, Lapor LAPS SJK
Dok, Istimewa

Bermasalah dengan Jasa Keuangan, Lapor LAPS SJK

NASIONAL Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:07 WIB Admin

TRUSTNEWS.ID,. - Sebelum LAPS SJK didirikan, terdapat 6 Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu BAPMI (pasar modal), BMAI (asuransi), BMDP (dana pensiun), LAPSPI (perbankan), BAMPPI (penjaminan) dan BMPPVI (modal ventura).

Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi, maka dibentuklah LAPS Bermasalah dengan Jasa Keuangan, LAPOR LAPS SJK LAPS SJK merupakan satu-satunya LAPS di sektor jasa keuangan yang memperoleh izin operasional dari OJK. SJK yang menangani seluruh sengketa sektor jasa keuangan, baik konvensional maupun syariah. Pembentukan LAPS SJK ini akan menghasilkan standar kualitas layanan yang sama bagi seluruh konsumen dan memudahkan konsumen dalam menyelesaikan sengketa, termasuk sengketa yang muncul dari pemanfaatan produk dan layanan keuangan yang melibatkan lebih dari 1 sektor jasa keuangan.

LAPS SJK didirikan berdasarkan POJK 61/2020 pada tanggal 22 September 2020 oleh Self-Regulatory Organizations (SRO) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan. Kemudian memperoleh izin operasional dari OJK pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021.

"LAPS SJK merupakan satu-satunya LAPS di sektor jasa keuangan yang memperoleh izin operasional dari OJK. Namun, perlu kami sampaikan bahwa LAPS SJK ini bukan hasil peleburan/penggabungan dari 6 LAPS yang disebutkan di atas, serta secara kelembagaan bukan bagian dari OJK," ujar Raymas Putro, Manajer Hubungan Kelembagaan LAPS SJK kepada TrustNews.

Raymas membeberkan, sepanjang 2023, LAPS SJK menerima pengaduan dan penanganan sengketa sebanyak 2.501 kasus. Jumlah ini meningkat 39 persen dibanding tahun sebelumnya (year on year). Secara total LAPS SJK telah menerima dan menangani 5.650 pengaduan sejak 1 januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2023. Dari seluruh pengaduan tersebut, terdapat 49 pengaduan yang bersifat komersial untuk layanan arbitrase.

Trend pengaduan tiap tahun terus tumbuh. Tahun 2021 angka pengaduan 1.348 kasus. Tahun berikutnya (2022) pengaduan naik jadi 1.801 kasus dan tahun 2023 naik lagi menjadi 2.501 kasus. Pengaduan yang diterima LAPS SJK, menurutnya, masih didominasi dari sektor Perbankan, Fintech Peer to Peer Lending dan Pembiayaan.

Secara rinci, sektor perbankan dengan 1.170 pengaduan, Fintech P2P 577 pengaduan, sektor pembiayaan 443 pengaduan, asuransi 260 pengaduan, dan pasar modal 23 pengaduan. Adapun dari hasil pengaduan tersebut, LAPS SJK telah menindaklanjuti seluruh pengaduan yang masuk dengan melakukan verifikasi dari setiap pengaduan.

Sesuai POJK 61/POJK.07/2020, pengaduan yang dapat diselesaikan oleh LAPS SJK adalah pengaduan sudah melalui proses internal dispute resolution (IDR) atau bukan sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lain dan atau bersifat keperdataan.

Selain itu, dari karakteristik pengaduan yang masuk tersebut, ternyata banyak jenis pengaduan yang terkait fraud eksternal seperti penipuan, pembobolan rekening, skimming, cybercrime, perilaku petugas penagihan, error in persona, atau PUJK yang menolak untuk mediasi melalui LAPS SJK.

"Paling banyak produk kartu kredit, tabungan dan pembiayaan. Kalau ada kesalahan dari konsumen, maka POJK itu menolak," ujarnya.

Dia memberi contoh pengaduan yang ditolak tidak sengaja download aplikasi tidak jelas yang mengakibatkan uangnya hilang. "Ini murni kesalahan konsumen," jelasnya.

“Tidak semua pengaduan bisa di mediasi, sebagian harus ditolak karena alasan tertentu. Namun, untuk  tahun 2023, ada 467 pengaduan yang selesai melalui mediasi, dan 8 perkara yang diputus melalui arbitrase, secara kumulatif sejak 2021, yaitu 838 pengaduan yang telah selesai melalui mediasi dan 15  yang diputus melalui arbitrase. LAPS SJK terus berupaya untuk melakukan perbaikan percepatan layanan  bagi seluruh konsumen,” pungkasnya.