trustnews.id

Ditjen Bina Keuangan Daerah Dorong Optimalisasi Pengelolaan BMD Melalui Pemanfaatan BMD
Dok, Istimewa

TRUSTNEWS.ID,. - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Strategi yang dilakukan dengan memanfaatkan Barang Milik Daerah. 

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Diskusi Publik bertajuk 'Transformasi Layanan Publik Digital yang merata di Daerah: Implementasi Strategis Permendagri No. 7 Tahun 2024' yang berlangsung di Gedung Teater Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, Kamis (13/02/2025).

Maurist mengatakan acara ini penting dan strategis dalam rangka diskusi publik transformasi layanan publik digital yang maerata di daerah.

"Diskusi Publik yang kita laksanakan pada hari ini merupakan kegiatan yang strategis dalam rangka penyamaan persepsi dan pemahaman terkait dengan Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah," jelas Maurits.

Lebih lanjut, Maurits menjelaskan Barang Milik Daerah atau lebih umum dikenal sebagai aset daerah merupakan sumber daya yang digunakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi seluruh Organisasi Perangkat Daerah. 

"Oleh karena itu, diharapkan melalui momentum ini pemerintah daerah dapat memahami pemanfaatan BMD. Pemanfaatan BMD adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Tidak memerlukan persetujuan DPRD dan dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelasanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tutur Maurits. 

Maurits menjelaskan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 juga mengatur perubahan beberapa ketentuan, khususnya terkait Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan, Penilaian, Pemindahtanganan, Penghapusan serta Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Daerah.

"Tentunya kita semua berharap, semoga dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 akan memberikan dampak positif bagi seluruh pemerintah daerah dan masyarakat," kata Maurits.