
TRUSTNEWS.ID - Koperasi Pemasaran Produk Unggulan Indonesia (KPPUI)
hadir sebagai solusi bagi pelaku UMKM di Jawa Tengah yang ingin memperluas jangkauan bisnis hingga ke pasar internasional. Berdiri dari hasil diskusi para pengusaha kecil menengah yang menghadapi kendala pemasaran, koperasi ini kini menjadi wadah strategis bagi UMKM untuk menembus pasar ekspor dengan sistem yang lebih terorganisir.
KPPUI lahir dari pertemuan para pengusaha UMKM dalam pelatihan Coaching Program for New Exporters (CPNE) yang diadakan oleh Dinas Provinsi Jawa Tengah. Setelah berdiskusi mengenai kesulitan pemasaran ke luar negeri, para peserta sepakat untuk membentuk koperasi yang berorientasi ekspor.
Proses pendirian KPPUI berjalan cepat. Dalam waktu satu minggu setelah diskusi awal, mereka mengadakan pertemuan lanjutan dengan Dinas Koperasi Jawa Tengah. Tak lama setelah itu, koperasi resmi terbentuk dengan kepengurusan lengkap, dan dalam waktu 40 hari, surat legalitaspun keluar.
Setahun kemudian, koperasi ini memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) setelah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pertama dan mulai aktif menjalankan program-program ekspor.
Hebatnya lagi, baru satu tahun berdiri, KPPUI menjadi salah satu dari 10 koperasi
terpilih yang ikut dalam business matching di Bali. Meski saat itu pembelinya masih dari dalam negeri, pengalaman ini menjadi awal yang baik mereka untuk menembus pasar ekspor.
Salah satu tantangan terbesar bagi UMKM dalam menembus pasar ekspor adalah kesiapan produk mereka. KPPUI tidak serta-merta membawa semua UMKM ke pasar internasional, tetapi terlebih dahulu melakukan pendampingan agar mereka memenuhi standar yang dibutuhkan.
Syarat utama bagi UMKM yang ingin bergabung dengan KPPUI dan dibantu untuk ekspor antara lain; memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti legalitas usaha. Sedangkan untuk produk makanan, wajib memiliki Sertifikat Halal, BPOM, dan PIRT, kemudian untuk produk berbahan kayu, harus memiliki Sertifikat Legalitas Berbahan Kayu (SVLK).
Dengan sistem seleksi ini, koperasi memastikan bahwa produk-produk yang dipasarkan ke luar negeri memiliki kualitas yang memenuhi standar global. Tapi di satu sisi kenyatannya, tidak semua produk UMKM siap ekspor. Sekalipun demikian ada arahan yang dilakukan, termasuk memastikan izin lengkap, dan baru mencarikan pasar yang sesuai.
Ini penting agar produk bisa diterima di pasar internasional tanpa kendala. “Untuk dokumen ekspor, mulai dari Certificate of Origin, CITES, Certificate Phytosanitary, KPPUI siap membantu untuk anggota yang akan ekspor,” pungkasnya. (TN)