
TRUSTNEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Keuangan Daerah. Adapun acara tersebut di laksanakan secara luring di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta dan daring melalui kanal Youtube Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kamis (28/8/2025).
Dalam sambutannya, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda Kemendagri Rikie, mengapresiasi semua pihak atas terselenggaranya kegiatan strategis ini.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pendalaman pemahaman terkait Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Keuangan Daerah yang digunakan dalam penyusunan KUA-PPAS, RKA SKPD, Perda APBD, LKPD dan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Sehingga diharapkan penyamaan persepsi atas Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Keuangan Daerah ini lebih lanjut dapat memberikan kontribusi secara langsung dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan proses bisnis pelayanan publik pemerintah daerah terkait perencanaan pembangunan dan keuangan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” jelas Rikie.
Dia menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 mengubah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah bukan mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021.
Rikie menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipengaruhi era disrupsi digital serta pemulihan ekonomi berdampak pada dinamisnya perubahan kebijakan di berbagai sektor yang harus dijawab melalui kemampuan adaptif pemerintah daerah atas pelaksanaan fungsi pelayanan, pemberdayaan, pembangunan dan pengaturan secara optimal.
“Untuk menjawab hal ini maka dibuka ruang Pemutakhiran yang bersumber dari usulan pemerintah daerah, perubahan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan, sehingga pemutakhiran akan menjadi agenda rutin selaras dengan kebutuhan pemerintah daerah, perubahan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi fondasi karakteristik Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang bersifat tumbuh serta adaptif sebagai acuan baku dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Rikie.
Lebih lanjut, Rikie menyampaikan, "Penggunaan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Keuangan Daerah
diharapkan digunakan untuk pertama, membantu kepala daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Kedua, membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah. Ketiga, membantu kepala daerah dalam melakukan evaluasi kinerja pembangunan daerah dan keuangan daerah. Keempat, menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah. Kelima, mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat. Keenam, mendukung penyelenggaraan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Ketujuh, mendukung evaluasi perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu telah dilakukan pemutakhiran atas kebutuhan tematik, antara lain Otonomi Khusus Papua dan Aceh, Dana Abadi Daerah, PPPK Paruh Waktu, Kerja Sama Pemungutan PDRD, Pendapatan Sanksi Administrasi PDRD, Jasa Pelayanan Kesehatan bagi ASN, Bantuan Keuangan Khusus, Hibah kepada BUMDesa, Hibah kepada Koperasi, Pembiayaan Utang Daerah, Dana Alokasi Khusus, Pendapatan Klaim Pelayanan Kesehatan/Nonkapitasi, Pendapatan Bonus Produksi Panas Bumi, Pendapatan Bonus Tandatangan dan Bonus Produksi Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Pemerintah Aceh, Jaminan Block Seat, dan Bantuan Premi Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam, “ tutur Rikie.