trustnews.id

SK Kemenkum RI Sahkan Kepemimpinan Misbakhun, SOKSI Tegaskan Legalitas Sudah Final
Foto: Misbakhun, Ketua Umum SOKSI

TRUSTNEWS.ID - Setelah direstui Partai Golkar dan melewati serangkaian proses, Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan supremasi hukum dengan menerbitkan surat keputusan (SK) yang secara resmi mengesahkan kepemimpinan Mukhamad Misbakhun sebagai Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) masa bhakti 2025-2030.

Tim Hukum SOKSI menegaskan bahwa SK ini adalah bukti kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan mengakhiri perdebatan yang selama ini terjadi.

"Penerbitan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001556.AH.01.08. Tahun 2025 ini mengukuhkan kepengurusan yang sah dan legitimate. Ini adalah penegasan bahwa negara hadir untuk menegakkan supremasi hukum," ujar Purwoko, Ketua Tim Hukum SOKSI di Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Purwoko menjelaskan bahwa pengesahan ini tidak hanya bersandar pada SK Kemenkum, tetapi juga memiliki dua pilar legitimasi yang tidak terbantahkan.

Menurut Purwoko, Mukhamad Misbakhun terpilih secara sah dan demokratis melalui Musyawarah Nasional (MUNAS) XII SOKSI tahun 2025, yang telah dilaksanakan di Jakarta, pada 19-21 Mei 2025 lalu.

Fahd Elfouz Arafiq, Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar, menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum ini mengakhiri semua perdebatan dan membuktikan bahwa SOKSI yang sah dan diakui sebagai salah satu pendiri Golkar hanyalah yang dipimpin oleh Misbakhun.

Adapun, SK Kemenkumham secara spesifik mengesahkan hasil Munas tersebut, dengan Misbakhun sebagai Ketua Umum, Puteri Anetta Komarudin sebagai Sekretaris Jenderal, dan Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra sebagai Bendahara Umum.

Hal ini menjawab tegas tudingan kubu Ali Wongso Sinaga yang dinilai tidak berdasar dan bertentangan soal adanya “pembajakan legalitas” oleh Mukhamad Misbakhun, karena bertentangan dengan legitimasi resmi yang telah ditetapkan.

Merespons tuduhan sepihak tersebut, Ketua LBH Trisula SOKSI sekaligus Ketua Tim Hukum SOKSI, Purwoko, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas.

“Kami mencadangkan hak hukum untuk melaporkan baik secara pidana maupun perdata terhadap mereka yang telah menyebarkan berita-berita yang mengandung konten memutarbalikan fakta, fitnah, dan pencemaran nama baik,” tegas Purwoko.

Tak hanya itu, Purwoko juga melayangkan somasi terbuka terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan palsu tersebut.

“Kami akan mensomasi secara terbuka agar mereka segera menarik berita tersebut dan membuat pernyataan maaf di seluruh media baik online, cetak, televisi maupun radio di seluruh Indonesia dalam waktu 2x24 jam sejak release ini diumumkan,” pungkasnya.