Martapura, InfoPublik - Penyelenggaraan kegiatan Shalat Idul Adha dapat dilaksanakan pada semua daerah dengan tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat dan harus menerapkan protokol kesehatan. Terkecuali tempat-tempat yang dianggap masih belum aman oleh tim gugus tugas.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kemenag Banjar H. Najwan Noor saat vidcon update covid-19 bersama jurnalis Banjar di Command Center Barokah, Martapura, Kamis (2/7/2020).
"Penyelenggaraan Shalat Idul Adha tahun ini di perbolehkan untuk dilakukan di lapangan, mesjid, atau ruangan dengan memenuhi persyaratan, sebagaimana Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraaan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19," jelasnya.
H Najwan Noor mengatakan beberapa protokol pelaksanaan Shalat Idul Adha di tengah pandemi Covid-19, diantaranya:
- Menyiapakan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat pelaksanaan.
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pelaksanaan.
- Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksana agar memudahkan penerapan protokol kesehatan.
- Menyediakan fasilitas cuci tangan dan handsanitizer di area pintu masuk.
- Menyediakan alat pengecekan suhu tubuh di jalur pintu masuk.
- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal 1 meter.
- Mempersingkat pelaksanaan Shalat dan Khutbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya.
- Tidak menjalankan wadah/kotak sumbangan sedekah jemaah.
- Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan, seperti : Jemaah dalam kondisi sehat, membawa sejadah/alas shalat sendiri, menggunakan masker dari rumah sampai tempat pelaksanaan, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menghindari kontak fisik seperti tidak berjabat tangan dan berpelukan, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter, serta menghimbau untuk anak-anak dan lanjut usia yang rentan tertular penyakit agar tidak mengikuti Shalat Idul Adha.
Adapun penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan seperti penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), pada kegiatan pemotongan, pengaturan kepadatan lokasi, pengaturan jarak pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging, serta pendistribusian daging langsung oleh panitia ke rumah mustahik.
"Sementara itu, pada penerapan kebersihan personal panitia dan penerapan kebersihan alat tentu sesuai dengan protokol kesehatan," paparnya.
Kepala Kemenag berharap Surat Edaran tersebut dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dalam penyelenggaraan shalat dan penyembelihan hewan kurban. (MC Kominfo Kab. Banjar/Prs/Mey)