Martapura, InfoPublik - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar melaksanakan bimbingan teknis penggunaan aplikasi Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) untuk Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, di Aula Barakat Martapura, pada Kamis (16/7/2020).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Banjar HM Hilman, didampingi Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian HM Aidil Basith dan diikuti peserta dari perwakilan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Banjar.
Sekretaris Daerah Banjar HM Hilman mengatakan, menyambut baik dilaksanakannya bimbingan teknis Penggunaan Aplikasi BSrE untuk Implementasi Tanda Tangan Elektronik yang merupakan salah satu implementasi dari smart city di Kabupaten Banjar.
"Penerapan TTE ini sebagai wujud dari tata kelola pemerintahan yang memanfaatkan sistem elektronik, yang dapat mempermudah penyelenggaraan pemerintahan, cepat serta sesuai dengan perencanaan,” ucap Hilman.
Hilman menambahkan, dalam transaksi elektronik sendiri dapat berdampak buruk seperti resiko penipuan identitas maka diperlukan suatu mekanisme untuk menjaga integritas dokumen dan transaksi elektronik serta menjamin keaslian identitas pihak yang bertransaksi secara elektronik.
Salah satu solusi untuk menjaga identitas terpercaya, integritas adalah dengan menggunakan tanda tangan elektronik.“Hal ini juga lebih diyakinkan dengan perlindungan keaslian tanda tangan pada aplikasi ini di bawah pengawasan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), namun jika ditemukan adanya penyalahgunaan pada aplikasi ini terkait tanda tangan tadi, maka sudah jelas dapat dikenakan sanksi hukum Pidana," pungkasnya.
Hilman juga mengharapkan kepada semua peserta bimtek dapat mengikuti acara ini dengan sebaik-baiknya dan kedepannya sudah tidak ada lagi yang tidak tahu terkait tanda tangan elektronik tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian HM Aidil Basith menyampaikan bimtek tentang Tanda Tangan Elektronik (TTE) sesuai Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bimtek ini merupakan upaya percepatan implementasi penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam hal pemenuhan aspek keamanan informasi serta memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai sertifikat elektronik.
“Penerapan tanda tangan elektronik ini harapannya pada setiap instansi atau organisasi melaksanakannya, karena lebih menjamin keamanan dan kepastian hukum pada dokumen dan transaksi elektronik,” katanya. (MC Banjar/Fen/Prs)