Diskusi Daring kembali digelar oleh Kaukus Muda Indonesia (KMI) dengan Tema :" Format Ideal Keterlibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme Di Negara Demokrasi", di Jakarta, Kamis(1/10/2020). Dalam kesempatan diskusi KMI, Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos menjelaskan bahwa pelibatan militer atau TNI dalam pemberantasan terorisme di Indonesia menjadi pilihan terakhir karena skala ancaman terorisme menurun. Meskipun radikalisme dan intoleransi meningkat di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan, tetapi dukungan terhadap ekstrimisme dengan kekerasan sangat rendah di masyarakat Indonesia.
Menurut Bonar Tigor Naipospos, Bila perlu diperjelas, yakni keterlibatan militer itu harus dibatasi pada penindakan saja, dalam konteks negara demokrasi. Karena ada dalam kesejarahannya, militer di Indonesia ini juga menjadi bagian dari aktor politik, mereka tidak semata-mata sebagai alat pertahanan kemanan semata.
Penanganan terorisme itu, menurut Bonar, harus menggunakan pendekatan kriminal justice sistem, dimana militer merupakan alat pertahanan Negara sedangkan Polri merupakan institusi sipil untuk penegakan hukum. Sayangnya dalam konteks negara demokrasi, Indonesia ini termasuk aneh karena ada Komando Teritorial (Koter) dimana struktur atau jenjang komandanya paralel dengan struktur pemerintahan di sipil, yakni mulai dari pusat sampai daerah.
“Kita sudah berjuang untuk melakukan penghapusan terhadap Koter ini sejak reformasi (1999) bergulir di Indonesia, namun sampai sekarang belum berhasil. Kalau kita pelajari dari Draf Perpres tentang Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme ini ada 3 skup kegiatan, yakni penangkalan tindak terorisme, penindakan tindak terorisme, dan pemulihan akibat tindak terorisme,” jelasnya.
Dalam skup penindakan dan pemulihan tindak terorisme, menurut pandangan Bonar, ada (diatur) tentang kordinasi antara institusi TNI-Polri-BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme). Tetapi, dalam penangkalan tidak ada kordinasi antara TNI dan Polri.
“Ini yang tidak boleh terjadi. Memang, dalam RUU Kamnas yang sampai sekarang belum selesai disahkan oleh DPR, disitu diatur tentang dalam keadaan atau situasi seperti apa yang masuk dalam kategori tertib sipil, darurat sipil, dan darurat militer,” tuturnya.
Namun, RUU ini sampai saat ini masih belum disahkan, sehingga kita tidak mempunyai acuan secara konstitusional untuk bagaiamana pelibatan TNI yang profesional dan proporsional dalam pelibatan dalam penanganan terorisme ini, ungkap Bonar Tigor Naipospos. ( Red )