MARTAPURA,-Rapat Koordinasi Lintas Sektor Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar Tahun 2020-2040 digelar Senin (19/10) pagi.
Bupati Banjar H.Khalilurrahman didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar H.M.Rusdi, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banjar H.M.Riza Dauly dan bagian hukum Setda Banjar hadiri rakor ini di Command Center Barokah, sedangkan Forum SKPD Banjar hadir di Mahligai Sultan Adam Martapura, dilaksanakan secara virtual oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.
Bupati Banjar H. Khalilurrahman mengatakan, rakor dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan, dengan bahasan mengenai rancangan peraturan daerah, revisi rencana tata ruang wilayah dan isu strategis Kabupaten Banjar.
” Perda RTRW Tahun 2013-2032 perlu dilakukan revisi. Perlu saya sampaikan bahwa pada tahun 2018 telah dilakukan penyusunan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Tahun 2013-2032, selanjutnya Tahun 2019 dilakukan revisi lanjutan. Permohonan rekomendasi gubernur dan persiapan syarat persetujuan substansi lintas sektor, kemudian pada tahun 2020 proses persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional,” ungkapnya.
Hal-hal yang dibahas dalam rakor ini diantaranya batas wilayah sepakat dengan kabupaten lain yang akan disesuaikan dengan pola ruang Kabupaten Banjar. Kemudian pembahasan tentang terdapatnya kawasan hutan Kabupaten Banjar yang pada kondisi eksisting berupa Lahan Baku Sawah.