trustnews.id

Voting PKPU PT. Synthesis Karya Pratama Ditunda, Konsumen Prajawangsa City Ingin Prodam Direvisi
Ratusan kreditur PT. Synthesis Karya Pratama memadati Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebagian besar dari mereka adalah konsumen apartemen Prajawangsa City.

JAKARTA: Ratusan kreditur PT. Synthesis Karya Pratama memadati Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebagian besar dari mereka adalah konsumen apartemen Prajawangsa City. Mereka dengan sabar menunggu di depan ruang sidang dari pagi. Wajar saja, karena yang mereka perjuangkan adalah uang ratusan juta hasil kerja keras bertahun-tahun.

 

Pada hari ini (1/4/2021) agenda rapat kreditur adalah pembahasan rencana perdamaian diikuti dengan voting. Rapat kreditur akhirnya dimulai pukul 13.00. Banyak konsumen yang menyesalkan keterlambatan sidang yang seharusnya dimulai sejak pukul 10.00, apalagi dengan kapasitas ruang sidang yang terbatas cukup menyulitkan para kreditur untuk tidak berdesak-desakan di masa pandemi ini.

Rapat dimulai dengan pembacaan surat tanggapan yang dikirimkan oleh para kreditur, diikuti oleh paparan rencana perdamaian oleh perwakikan debitur. Pihak debitur dengan mediasi dari pengurus PKPU akhirnya memutuskan untuk merevisi rencana perdamaian untuk dibahas kembali pada hari Senin, 5/4/2021.

Setelah itu, para kreditur yang hadir memberikan masukan dan tanggapan terhadap rencana perdamaian dari PT. SKP. Hal yang banyak disoroti oleh para kreditur adalah opsi-opsi yang diberikan dijanjikan dengan masa tenggang, pembangunan, atau pun cicilan yang terlalu lama. Sementara di lain pihak, status perijinan, spesifikasi, dan fasilitas rumah tapak dan tower apartemen yang ditawarkan belum jelas. Banyak kreditur yang merasa lega mendengar bahwa debitur akan memperbaiki proposalnya. Mereka menginginkan adanya perbaikan yang signifikan untuk opsi-opsi tersebut di proposal yang baru.

Menyikapi hasil rapat kreditur tersebut, perwakilan konsumen Apartemen Prajawangsa City, Ferry Berti mengatakan, pihak konsumen atau kreditur menginginkan PT. SKP sebagai pengembang yang menawarkan unit apartemen yang berlokasi di Cijantung, Jakarta Timur itu tidak merugikan konsumen dengan opsi-opsi yang ditawarkan dalam proposal perdamaian

Ferry menyebutkan bahwa pihak konsumen Apartemen Prajawangsa City menilai opsi yang ditawarkan pihak PT. SKP belum bisa memenuhi keinginan para konsumen. 

Ferry mengakui bahwa pihak konsumen tidak menolak total isi proposal yang disampaikan oleh pihak PT. SKP, namun konsumen mempersoalkan masa tenggang, masa pembangunan, dan masa cicilan pengembalian dana yang terlalu lama. Kreditur menginginkan pengembalian dana atau uang yang telah disetor untuk pembelian unit apartemen kepada manajemen PT. SKP dilakukan dibawah 2 tahun dengan cara dibayar utuh sesuai juga pembayaran yang dilakukan para konsumen kepada PT SKP.

"Soal dana pengembalian tentu kita mau dikembalikan sesuai pembayaran yang kami berikan kepada pihak PT SKP, " kata Ferry. 


Ferry mengungkapkan bahwa diundurnya voting dan rapat pembahasan proposal perdamaian yang baru sampai tanggal 5 April adalah keinginan dari pihak PT. SKP selaku debitur. Pihak  konsumen sendiri bersedia memberikan waktu yang lebih lama apabila diperlukan.

Atas masalah ini, beliau meminta agar Hakim Pengawas dalam persidangan PKPU tersebut untuk lebih teliti dan melihat dengan hati nurani terhadap polemik yang terjadi antara konsumen Apartemen Prajawangsa City Cijantung dengan pengembang PT. SKP dalam kasus pembelian apartemen tersebut. 

Ia mengungkapkan jangan sampai  dalam kasus PKPU Apartemen Prajawangsa City ini nantinya hasil putusan hakim mempailitkan perusahaan pengembang yang telah merugikan orang banyak. Karena dengan begitu pihak konsumen atau kreditur yang tadinya telah mempercayakan kepada PT. SKP untuk menginvestasikan dananya untuk pembelian unit apartemen karena perseroan dipandang bonafit justru dirugikan atas itikad tidak baik dari debitur.

Mengenai Daftar Piutang Tetap (DPT), pihaknya meminta agar pihak debitur dan pengurus transparan dan tidak merugikan konsumen. 

Tidak hanya itu,  pihak konsumen juga menginginkan proposal perdamaian itu dibuat sesuai kesepakatan kedua belah pihak. 

"Kita bukan menolak,  tetapi lebih pada pertimbangan bahwa aspirasi konsumen harus diakomodasi karena kami punya hak atas dana yang kami setorkan," ucapnya. 

Bahkan,  pihak konsumen juga tidak menuntut banyak atas pengembalian dana, namun harus ada solusi yang tidak merugikan konsumen atau win-win solution bukan win-lose.

Kreditur berharap nanti saat agenda rapat berikutnya, yaitu voting bisa menghasilkan solusi yang cepat atas masalah yang selama ini berdampak kepada konsumen.

Sementara itu, kuasa hukum PT Synthesis Karya Pratama, Marcella mengatakan berdasarkan hasil rapat hari ini (Kamis-red) pihaknya akan mempertimbangkan masukan dari pihak kreditur. 

Saat ditanyakan apakah proposal perdamaian yang telah diajukan kliennya (debitur-red) sudah bisa diterima oleh para kreditur atau konsumen, Masella menjawab hasilnya akan diketahui dalam voting tanggal 5 April mendatang.

Termasuk apakah proposal perdamaian itu dianggap sebagai win-win solution, kembali kuasa hukum Marcella menjawab bahwa hal tersebut juga telah disampaikan dalam persidangan. 

Marcella tidak mau merinci penjelasan tentang tanggapan sidang hari Kamis tersebut mengingat dirinya tidak diberikan wewenang dari kliennya untuk menjawab pertanyaan media secara gamblang.

"Saya tidak bisa memberikan keterangan pers karena saya tidak diberikan kuasa untuk itu. Nanti saja kita lakukan pers conference jika sudah ada waktunya," ucap Marcella sambil pergi meninggalkan ruang sidang.