J A K A R T A – DAMRI mematuhi kebijakan Pemerintah terkait perpanjangan Penerapan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat level 4, khususnya dalam layanan angkutan Pulau Jawa dan Pulau Bali, yang dimulai Senin, (26/7). Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021, serta Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021.
Corporate Secretary DAMRI Sidik Pramono mengatakan bahwa selama masa PPKM ini, DAMRI beroperasi melayani masyarakat serta pekerja di sektor esensial dan kritikal dengan syarat dokumen perjalanan yang berlaku.
“Kami melakukan penyesuaian jam operasional armada menuju Bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB, sedangkan dari dalam Bandara mulai pukul 07.00 – 21.00 WIB. Selanjutnya, DAMRI juga memperketat pembatasan jumlah pelanggan dengan kapasitas (load factor) 50 persen di dalam bus. Petugas kami akan melakukan tinjauan lebih ketat untuk membatasi jumlah pelanggan sejak memasuki pool hingga memasuki area bus,” ucap Sidik.
Sebagaimana telah berlaku sejak 3 Juli 2021, pelaku perjalanan DAMRI area Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. “Kemudian bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas/Keperluan dari pimpinan Perusahaan,” tambah Sidik.
Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Namun bagi pelanggan yang telah melakukan reservasi tiket namun ingin mengajukan permohonan refund dan reschedule dapat dilakukan dengan mendatangi loket resmi DAMRI maksimal 6 jam sebelum keberangkatan atau melalui email di [email protected] maupun direct message media sosial Instagram dan Twitter Damriindonesia.
Pelanggan wajib melengkapi dokumen pengajuan refund dimaksud.
Sejak awal pandemi COVID-19 pada tahun 2020, DAMRI telah mengikuti aturan terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. DAMRI menerapkan protokol kesehatan mulai dari melakukan desinfektan pool dan bus, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing, wajib masker pelanggan dan pramudi, penyediaan hand sanitizer serta pembatasan kapasitas pelanggan (load factor) di dalam bus.
DAMRI mengajak seluruh pihak untuk mematuhi dan mengikuti pelaksanaan PPKM Darurat. Sebagai transportasi publik, DAMRI tetap hadir hanya untuk melayani kebutuhan yang sifatnya mendesak. “Kami imbau untuk masyarakat yang masih harus keluar rumah dan menggunakan transportasi publik agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Utamakan kesehatan dan keselamatan bersama dengan selalu menjaga jarak aman. Jangan lupa untuk tetap berdoa dan berusaha agar pandemi ini segera usai dan perekonomian di Indonesia dapat pulih kembali.” tutup Sidik.
*akhir*
Tentang DAMRI
DAMRI adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang transportasi darat. Berkantor pusat di Jakarta, DAMRI saat ini memiliki 4 Divisi Regional serta 57 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Berdiri sejak 25 November 1946, DAMRI berupaya menjadi perusahaan transportasi kelas dunia yang handal, berkinerja unggul, dan berkelanjutan, dengan menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam aktivitas usaha perusahaan.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan
Sidik Pramono – 0811196028
Komunikasi Perusahaan
P: 021- 8583131 ext. 212
E: [email protected]