trustnews.id

PEMKAB JEPARA Membangun Kompetensi ASN
Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko

PEMKAB JEPARA Membangun Kompetensi ASN

DAERAH Senin, 23 Agustus 2021 - 05:57 WIB TN

Rendahnya kapasitas SDM ASN, menyebabkan kinerja menjadi rendah. Pemkab Jepara terus berupaya mengembangkan kompetensi dan pembinaan ASN menuju SDM unggul.

Peran ASN Pemkab Jepara dan Alumni IPDN pada khususnya memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Ini disebakan, identitas IPDN sangat kental terlihat dalam melaksanakan tugas pengabdian pada tatanan birokrasi di pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH, mengatakan, ASN adalah profesi yang memi-liki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya. Selain itu, memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.

Berlandaskan pada prinsip kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik dan profesionalitas jabatan.

"Sebagai pegawai pemerintah daerah mereka harus mendukung visi misi Bupati Jepara yaitu mewujudkan Jepara Madani yang Berkarakter, Maju dan Berdaya Saing dan Menjalankan tugasnya dengan Konsep melayani, menuju SDM unggul," ujar Edy kepada TrustNews.

Terkait dengan pengembangan dan peningkatan kapasitas ASN, menurutnya, melalui diklat managerial, teknis dan fungsional sehingga dapat menciptakan ASN yang transformatif. Yakni tanggap terhadap setiap perubahan dan dapat menyesuaikan diri setiap ada kebijakan bupati.

"Dalam meraih tujuan jangka panjang, masing-masing individu SDM harus mempunyai keinginan, hasrat, semangat, antusiasme, ketekunan, ketahanan serta konsistensi sehingga akan tercapai tujuan tersebut," ujarnya.

"SDM juga perlu memiliki kemampuan interpersonal skill yang baik agar mampu berinteraksi dengan semua orag, sehingga dapat mengembangkan dirinya," tambahnya.

Edy mengakui, rendahnya kapasitas SDM ASN, menyebabkan kinerja menjadi rendah, sehingga perlu pengembangan kompetensi dan pembinaan sesuai dengan tugas masing- masing ASN.

"Pengembangan kompetensi tersebut menitikberatkan pada kemampuan teknis dan kemauan melayani masyarakat serta kemampuan menjabarkan visi misi bupati dalam bentuk kegiatan," ungkapnya.

Hanya saja dijelaskannya, bukan perkara mudah dalam upaya pengembangan SDM di Pemkab Jepara. Ada sejumlah tantangan yang dihadapi, di antaranya kurangnya anggaran pengembangan kompetensi SDM dan ASN masih sulit untuk keluar dari zona nyaman.

"Selain kedua hal itu, Pemkab Jepara sendiri mengalami kekurangan jumlah ASN. Ini terlihat dari kebutuhan ASN tahun 2021 berdasarkan Analisis Beban Kerja sejumlah 13.656 dan kondisi pegawai saat ini sejumlah 7.320," urainya.

Dalam upaya meningkatkan pada aspek SDM, Edy mengatakan, Pemkab Jepara memberikan reward and punishment bagi perangkat daerah. Pemberian reward menggunakan metode penilaian kinerja ASN dengan membentuk tim.

"Tim ini yang akan menentukan tahapan penilaian dengan menggunakan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Pembobotan penilaian sesuai ketentuan dengan bentuk reward berupa piagam penghargaan, prioritas dalam pengembangan (diklat/kursus/tugas belajar), prioritas dalam penggunaan fasilitas kantor, mengusulkan pangkat biasa/luarbiasa," paparnya.

Dia mengaku dengan kebijakan tersebut khususnya reward, maka bisa meningkatkan kesejahteraan melalui peningkatan penghasilan, kenaikan pangkat, jaminan kesehatan, dan lainnya

Sedangkan pemberian punishment lanjutnya, mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Bagi ASN yang tidak mencapai target kinerja dan atau perilaku yang kurang baik berdasarkan penilaian yang obyektif akan diambil punishment sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Pemkab Jepara, dijelaskan Edy, tidak pernah main-main dalam hal punishment kepada ASN. Tercatat, sepanjang 2018 hingga Oktober 2019 sebanyak enam ASN di antaranya dipecat dengan berbagai alasan, yakni mangkir dan tindakan asusila.

"Satu ASN diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama tiga tahun, atas penyalahgunaan wewenang," jelasnya.

Dengan dukungan dan regulasi Pemerintah Kabupaten Jepara dalam pengambangan SDM Aparatur, menurutnya, memberikan peluang dan sekaligus tantangan bagi ASN Pemkab Jepara untuk mengembangkan dirinya dalam berbagai bidang kompetensi sehingga menjadi aparatur yang profesional dan berkualitas.

"Diharapkan dengan kebijakan dan regulasi yang diatur dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati memberi peluang dan kesempatan bagi ASN untuk memperoleh pendidikan dan pelatihan atau pun bentuk-bentuk kegiatan lainnnya yang berhubungan dengan peningkatan kompetensi aparatur," pungkasnya. (TN)