trustnews.id

OSS BERBASIS RISIKO DILUNCURKAN, PERMUDAH PERIZINAN
Online Single Submission (OSS)

OSS BERBASIS RISIKO DILUNCURKAN, PERMUDAH PERIZINAN

NASIONAL Selasa, 28 September 2021 - 10:49 WIB TN

Aplikasi OSS ini merangkum lebih dari 70 Undang-Undang, termasuk UU Cipta Kerja, 47 Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (Permen).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan peluncuran System Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Kehadiran OSS Berbasis Risiko disebut sebagai reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan di Indonesia.

"Hari ini kita meluncurkan OSS Berbasis Risiko. Ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan, menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko," kata Jokowi dalam peluncuran OSS Berbasis Risiko pada Senin (9/8/2021).

Melalui kehadiran OSS Berbasis Risiko ini, kata Jokowi, jenis perizinan akan disesuaikan dengan risikonya. Perizinan antara Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan usaha besar tidak sama.

Layanan perizinan ini dinilai akan membuat iklim berusaha di Indonesia menjadi lebih baik. Risiko tinggi perizinan berusaha berupa izin, risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar, risiko rendah perizinan berusaha cukup berupa pendaftaran atau nomor induk perusahan dari OSS.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa proses pembuatan aplikasi OSS ini merangkum lebih dari 70 Undang-Undang, termasuk UU Cipta Kerja, 47 Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (Permen).

"Jadi kita melibatkan semua stakeholder yang ada dan juga kekuatan penuh dari Kementerian Investasi," tuturnya.

Namun dirinya juga membeberkan masalah yang dihadapi dalam Online Single Submission (OSS).

"Terutama di daerah-daerah yang belum ada listriknya atau listriknya setengah hari. Jadi tidak semua wilayah di Indonesia ini sudah berlistrik juga,” kata Bahlil, Senin, 9 Agustus 2021. Oleh karena itu, pengurusan izin baru akan dilakukan pada saat listrik menyala.

Untuk daerah yang belum ada jaringan internet, pemerintah menggandeng PT Indosat Tbk sebagai pengembang aplikasi sedang memikirkan jalan agar OSS betul- betul diterapkan.

"Jadi bukan perusahaan kaleng-kaleng Kalau ada trouble, berarti Indosat dan kami yang akan bertanggung jawab,” kata Bahlil. "Kita membuat online full dan semi," tegasnya.

“Aplikasi ini menghubungkan ada empat. Aplikasi ruang lingkup untuk kabupaten/kota, provinsi, kementerian/lembaga, dan di pusat yaitu Kementerian Investasi sebagai terminal yang menghubungkan,” ucap Bahlil.

Dia pun menegaskan kehadiran OSS ini akan semakin memudahkan perizinan usaha di Tanah Air.

"Atas arahan presiden, izin jangan kita tahan, menahan izin itu sama dengan menahan pertumbuhan ekonomi nasional, menahan penciptaan lapangan kerja, menahan tingkat perbaikan kemudahan berusaha kita," pungkasnya. (TN)