Pada Jumat, 19 November 2021 di Jakarta, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dan Kuliah Kebangsaan secara fisik dan virtual zoom. Kegiatan ini banyak dihadiri oleh akademisi dan praktisi di seluruh Indonesia.
Menurut Prof. Jimly, Pancasila bukanlah salah satu pilar dari pilar-pilar bangsa yang lainnya. Akan tetapi Pancasila merupakan dasar dan sumber dari segala sumber hukum. Oleh karena itu Pancasila mengandung nilai yang universal yang akan terus kita tata agar menjadi payung bagi manusia Indonesia.
Negara Indonesia merupakan negara paling banyak menulis kata Tuhan dalam konstitusinya, dengan banyaknya menulis kata Tuhan mestinya harus berbading lurus dengan perilaku warga negaranya yang harus jauh dari perilaku korupsi. Sementara dalam konstitusi negara-negara Eropa tidak mengenal kata Ketuhanan, menurutnya persoalan negara dan agama adalah dua hal yang berbeda. Demikian juga dengan konstitusi Amerika Serikat.
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 bangsa Indonesia merupakan produk kesepakatan kolektif seleruh rakyat Indonesia melalui lembaga MPR RI (DPR dan DPD), yang dalam istilah lain disebut kontak sosial. Sementara undang-undang hanya merupakan kontrak politik perwakilan mayoritas rakyat dan tidak mencerminkan seluruh rakyat Indonesia. Sebab ada juga sebagian rakyat Indonesia memilih partai, tetapi tidak lolos ke DPR RI. Setelah Prof. Jimly menjelaskan tentang Pancasila, kemudian Prof. Jimly disini membahas salah satu pilar penting yaitu democratic elaction, “ini hanya salah satu dari mekanisme political recruitment, jadi bukan hanya pemilu yang kita pentingkan, tetapi sistem politik demokratis itu banyak unsur lainnya” ujar Prof. Jimly.
Beliau juga menjelaskan unsur – unsur lainnya seperti, modernsasi partai, intrademokrasi partai dan juga bagaimana pelembagaan politik secara lebih luas. “semua itu adalah komponen – komponen penting dari sistem demokrasi modern”. Salah satu pilar pokoknya adalah partai dan pemilu. Prof. Jimly juga menjelaskan pasal – pasal yang penting dalam hal ini dimana ada 6 pasal yaitu: ayat 1 prinsip – prinsip pemilihan umum, ayat 2 subject yang akan dipilih, ayat 3 peserta pemilihan (begitu juga pada ayat 4), ayat 5 penyelenggaranya, terakhir ayat 6 pengaturan lebih lanjut sesuai undang – undang dasar. Dan selanjutnya beliau menceritakan bagaimana kronologi sejarah dari pasal – pasal tersebut.
Prof jimly juga menjelaskan perbedaan dari Pemilu jaman dahulu dan jaman modern. Yang dimana jaman orde baru dengan sebutan “lubersam” langsung umum bebas rahasia, lalu sekarang menjadi “luberjudil” langsung umum jujur dan adil dan dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Isu – isu yang dijelaskan pun sangat baik dan jelas karena dijelaskan secara detai apa saja isu – isunya. Terakhir Prof. jimly menjelaskan bagaimana sistematika demokrasi dalam pemilihan – pemilihan seperti, Pemilu, Pilkada dan lainnya, serta peran – perang instansi MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Hingga bahkan Mahkamah Konstitusi dalam perannya membantu dalam pelaksanaan Demokrasi Politik yang ada di Indonesia.