trustnews.id

Kemitraan Konservasi : SOLUSI JALAN TENGAH KETERGANTUNGAN MASYARAKAT DENGAN KAWASAN KONSERVASI
Ir. Wiratno, M.Sc

Tak ubahya peta jalan damai, begitulah keberadaan Kemitraan Konservasi yang diinisiasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam upaya meredakan sengketa pemanfaatan lahan hutan di kawasan hutan fungsi konservasi. Sebagaimana diketahui, keberadaan taman nasional kerap melahirkan konflik dengan masyarakat desa hutan selama bertahun-tahun, bahkan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya.

Konflik tenurial (penguasaan lahan) berupa garapan di dalam kawasan konservasi oleh masyarakat dan telah berlangsung lama yang berdampak pada kerusakan kawasan. Umumnya masyarakat berkebun menanam berbagai jenis tanaman buah-buahan dan tanaman pertanian, untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keluarganya.

Untuk lebih mengetahui secara mendalam soal Kemitraan Konservasi, TrustNews mewawancarai Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam Ekosistem (KSDAE), Wiratno.

Apakah yang dimaksud dengan kemitraan konservasi?

Kerja sama antara kepala UPT/pengelola kawasan konservasi, baik Balai Taman Nasional atau Balai Konservasi Sumberdaya Alam (KSDA), atau pemegang izin berusaha dalam kawasan konservasi dengan masyarakat setempat.

Apa yang melatarbelakangi kegiatan kemitraan konservasi?

Adanya fakta di lapangan berupa aktivitas pemanfaatan sumberdaya alam di dalam kawasan konservasi oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat yang telah berlangsung sejak lama (sebelum kawasan konservasi ditunjuk/ditetapkan) yang dilakukan secara tradisional dan turun temurun. Dari kawasan konservasi seluas 27,14 juta Ha, terdapat 6.747 desa yang dihuni oleh 16 juta jiwa keluarga tani dan masyarakat hukum adat.

Adanya permasalahan konflik tenurial (penguasaan lahan) berupa garapan di dalam kawasan konservasi oleh masyarakat dan telah berlangsung lama yang berdampak pada kerusakan kawasan. Umumnya masyarakat berkebun menanam berbagai jenis tanaman buah-buahan dan tanaman pertanian, untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keluarganya.

Apa tujuan kemitraan konservasi?

Kemitraan konservasi bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat, dalam bentuk kelompok-kelompok tani hutan konservasi, penguatan apa yang disebut “3K”, yaitu penguatan: (1) kelola kelembagaan, (2) kelola kawasan, dan (3) kelola usaha. Dengan penguatan “3K” tersebut, maka diharapkan kelompok-kelompok masyarakat tersebut sekaligus dapat membantu Balai TN/KSDA untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi, keanekaragaman hayati, dan habitat satwa liar.

Apa harapan dari kemitraan konservasi?

Adanya interaksi positif dan kerja-kerja bersama dalam pengelolaan kawasan konservasi yang meliputi perlindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan dan pemanfaatan secara lestari potensi, daya dukung, dan keanekaragaman hayati kawasan konservasi. Masyarakat diharapkan juga turut menjaga areal kemitraan dari kebakaran, perburuan, penyerobotan lahan, penebangan pohon, penambangan, dan gangguan kawasan lainnya oleh pihak luar; serta membantu pencegahan dan/atau penanganan konflik satwa liar;

Masyarakat mendapatkan legalitas dalam akses/ pemanfaatan sumberdaya alam di pada zona/blok tradisional kawasan konservasi (khususnya berupa hasil hutan bukan kayu) dan jasa lingkungan air dan ekowisata berbasis masyarakat.

Mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan keluarga, ekonomi setempat dan sosial budaya, khususnya bagi masyarakat di desa-desa penyangga kawasan konservasi.

Apakah dasar aturan untuk kemitraan konservasi?

Perdirjen KSDAE Nomor P.6/KSDAE/SET/KUM.1/6/2018 jo Perdirjen KSDAE Nomor P.2/KSDAE/SET/KUM.1/2/2019 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi Pada KSA dan KPA.

Capaian kemitraan konservasi pasca P.6/2018

Ada berapa jenis kemitraan konservasi

Ada 2 (dua) jenis kemitraan konservasi, yaitu kemitraan konservasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem.

Apa bentuk legalitas kerja sama kemitraan konservasi

Legalitas kerja sama kemitraan konservasi diberikan berupa perjanjian kerja sama kemitraan konservasi yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Perjanjian Kerjasama antara kelompok-kelompok tani hutan konservasi dengan Kapala Balai TN/KSDA.

Siapa yang dapat menjadi mitra dalam kemitraan konservasi?

Masyarakat setempat yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan konservasi yang memiliki ketergantungan terhadap sumberdaya hasil hutan bukan kayu (HHBK) sejak lama dan turun temurun guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari (yang dibuktikan dengan KTP, KK atau surat keterangan domisili dari desa). (TN)