Semarang - Pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak yang dinyatakan hilang kontak tidak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pada hari Sabtu 09 januari 2021 lalu. Menteri Perhubungan Bapak Budi Karya Sumadi secara resmi telah menyatakan bahwa Pesawat Sriwijaya Air SJ182 mengalami kecelakaan dengan lokasi di sekitar Kepulauan Seribu.
Sehubungan dengan hal tersebut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Jahja Joel Lami. menyampaikan bahwa atas nama seluruh keluarga besar PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut dan sesuai dengan arahan serta instruksi Direktur Utama PT Jasa Raharja Bapak Budi Rahardjo S. Jasa Raharja telah melakukan pendataan dan telah melakukan kontak dan mengunjungi kepada 62 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 24 korban berdomisili di Kota Pontianak, dan salah satunya terdapat korban yang berdomisili di Kebumen, Jawa Tengah
Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,- sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakitdimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp.25.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka", terang Budi.
Untuk korban di wilayah Kebumen sesuai dengan yang tertera pada daftar manifest penerbangan pesawat Sriwijaya Air SJ182, korban bernama Arifin Ilyas yang beralamat di Krajan, RT. 001 RW. 002, Kel. Ampih, Kec. Bulus Pesantren, Kab. Kebumen.
Menindaklanjuti musibah ini, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Magelang Bapak Masdar melalui Petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja Kebumen saudara Gigih Eko Sunatyo secara proaktif mengunjungi pihak keluargapenumpang sesuai dengan yang tertera pada daftar manifest penerbangan pesawat Sriwijaya Air SJ182 an Arifin Ilyas untuk menyampaikan rasa empati atas musibah yg terjadi sekaligus membantu proses kelengkapan pengajuansantunan untuk memproses santunan Korban Meninggal Dunia.
Lebih lanjut Eko Gigih menerangkan bahwa korban bernama Arifin Ilyas yang beralamat di Krajan, RT. 001 RW. 002, Kel. Ampih, Kec. Bulus Pesantren, Kab. Kebumen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017 tersebut di atas berhak menerima santunan yang akan diserahkan kepada Ahli Waris korban yang sah yaitu kepada istri almarhum yang bernama Naafi Wulandari.
Dan Pada Senin, 18 Januari 2021, Kepala Jasa RaharjaCabang Utama Jawa Tengah, Bp. Jahja Joel Lami, di damping Kepala Bagian Pelayanan Bp. Iman Raharja danKepala Perwakilan Magelang, Bp. Masdar, langsung memberikan santunan kepada Ahli Waris Korban.
“Kami terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama”.