trustnews.id

Kementerian ATR/BPN Susun RPP Peraturan Pelaksanaan UUCK
Foto: istimewa

Jakarta - Usai disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) oleh DPR RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait UUCK. Penyusunan RPP ini dihadiri langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil.

Kementerian ATR/BPN berkewajiban menyusun lima RPP sebagai Peraturan Pelaksana UUCK, yakni RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPP tentang Bank Tanah, RPP tentang Pemberian Hak Atas Tanah, RPP tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepetingan Umum serta RPP tentang Kawasan dan Tanah Terlantar.

Penyusunan RPP sebagai peraturan pelaksana UUCK memang disegerakan oleh pemerintah, dengan jangka waktu maksimal tiga bulan. Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta agar penyusunan RPP ini harus melibatkan juga para pemangku kepentingan. "Penyusuan RPP yang kita lakukan saat ini baru bersifat internal, namun kita juga harus melibatkan pihak eksternal, misalnya terkait Reforma Agraria, kita perlu mengajak organisasi/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," kata Sofyan A. Djalil saat mengikuti rapat penyusunan RPP tersebut, Kamis (15/10/2020).

Menteri ATR/Kepala BPN berbicara lebih dalam mengenai salah satu RPP yang sedang dibahas yakni RPP tentang Bank Tanah. Dalam UUCK, Bank Tanah akan menyediakan paling sedikit 30 persen tanah yang dimiliki untuk keperluan Reforma Agraria (redistribusi tanah). "Terkait 30 persen tanah yang disediakan untuk Reforma Agraria, apa saja yang menjadi bagian dari 30 persen itu? Apakah memberikan tanah untuk rumah rakyat atau membangun lapangan sepak bola merupakan bagian dari 30 persen itu, misalnya," kata Sofyan A. Djalil.

"Kita mendesain Bank Tanah agar memiliki yurisprudensi sendiri sehingga akan terbentuk praktik yang baik dalam pengelolaannya. Kita akan siapkan menteri-menteri yang berdedikasi dan tidak abusif, dewan pengawas yang cukup kuat," tambah Menteri ATR/Kepala BPN.

Sofyan A. Djalil menyarankan ada beberapa pemangku kepentingan yang harus dilibatkan dalam penyusunan RPP peraturan pelaksana UUCK. "Terkait Bank Tanah, kita bisa mengundang _developer,_ pihak properti guna memberikan input. Dari aspek akuntansi, kita perlu berdiskusi dengan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Kita perlu membuktikan bahwa ada partisipasi publik di dalam undang-undang ini dan kita terbuka terhadap semua input yang diberikan," kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Penyusunan RPP berlangsung dari tanggal 12 Oktober hingga 16 Oktober 2020. (RH/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional 

Twitter: @atr_bpn
Instagram: @Kementerian.ATRBPN
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: Kementerian ATRBPN
Situs: atrbpn.go.id