Pada Jumat, 04 Februari 2022 Telah dilaksanakan Rapat Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah di Mapolda Jawa Tengah, Kegiatan dihadiri oleh Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agu Suryo Nugroho, S.H, M.Hum, PLT Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Dra. Peni Rahayu M.SI, Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami, Perwakilan Bank BRI dan Perwakilan Bank Jateng yang bertempat di Aula Ruang RTMC Polda Jateng, dalam pertemuan ini membahas tentang Peningkatan ETLE Nasional Presisi, diharapkan dengan dengan ETLE ini dapat meningkatkan Kesadaran Masyarakat untuk berdsisplin berlalu lintas dan tentunya taat membayar Pajak.
Terbuki dengan diterapkannya ETLE di Jawa Tengah Ini tingkat Penindakan Pelanggaran sudah dapat di Capture, dapat Terfoto, Konfirmasi dan Validasi, artinya bahwa seseorang yang telah melanggar Lalu Lintas baik mobil maupun motor sudah dapat ditindak oleh ETLE, sehingga Proses Denda menggunakan Elektronik, baik pengiriman surat Bukti Pelanggaran dan juga Pembayaran melalui BRIVA.
Sebelumnya Dirlantas Polda Jawa Tengah Dalam Ditlantas Pernyataannya, bahwa mulai Bulan Januari 2022 telah menerapkan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Jumlah pelanggar yang terekam pun sudah cukup banyak, dan untuk mendukung ETLE Polda Jateng telah memiliki Posko.
“Segala bentuk pelanggaran sudah bisa kita capture (rekam) dan kita foto. Lalu kita konfirmasi dan validasi,” kata Kombes Agus usai paparan ETLE dengan Bapenda Provinsi Jawa Tengah dan Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah di Posko ETLE Ditlantas Polda Jateng, dan sejak Tanggal 3 s/d 31 Januari 2022 telah merekam 90.524 pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE
“Capture pelanggaran terbanyak ada dari Polrestabes Semarang yang merekam 3.786 pelanggaran. Sementara yang terbanyak pelanggaran Terbriva ada dari Polres Boyolali mencapai 3.807 pelanggaran,” ungkap Dirlantas.
Sementara itu, PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jateng Peni Rahayu mengucapkan terimakasih kepada Ditlantas Polda Jateng atas penerapan ETLE.
“Kami sangat berterimakasih atas adanya ETLE. Kami sangat merasakan dampaknya, pendapatan pajak kendaraan di Bulan Januari yang targetnya 386 miliar, sekarang malah tercapai 487 miliar. Ini tercapai 115 persen. Alhamdulilah naik 15% dari target yang ditetapkan dan dengan adanya dampak baik ini, pihaknya akan terus mengembangkan sistem yang ada bersama pihak terkait. Tujuannya untuk mengejar ketaatan pembayaran Pajak Kendaraan, Dan dengan diterapkan ETLE banyak para pelanggar lalu lintas yang terekam dan dapat diketahui Para Pengendara tersebut telah melunasi Pajak kendaraan nya atau belum.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami dalam pernyataannya kepada para Media, memberikan Apresiasi yang luar biasa dan setinggi-tingginya Kepada Dirlantas Polda Jateng dan Jajaran Polda Jawa Tengah dengan telah diterapkannya ETLE di Wilayah Jawa Tengah dan menjadi Multiplier Effect atau Pengaruh yang luas bagi Jasa Raharja karena dengan adanya penerapan ETLE di Jawa Tengah ini karena dapat meningkatkan Kepatuhan Kepada Masyarakat dalam Tertib berlalu lintas, Kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan dan Kepatuhan dalam membayar Premi Jasa Raharja, dan ini merupakan suatu terobosan baru yang dimana seluruh Tim Pembina Samsat dan Pihak Perbankan terkait dapat merasakan Manfaat dari penerapan ETLE di Jawa tengah Ini
“Dampak dari sistem yang digagas pak Direktur Lalu Lintas sangat luar biasa, ada peningkatan kepatuhan masyarakat membayar premi jasa raharja. Ini luar biasa terobosannya,” kata Jahja.
(Humas JR Cabang Jateng)