TRUSTNEWS.ID - Pemajuan kekayaan intelektual untuk mewujudkan pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional. Pemerintah berkomitmen mendorong pemajuan kekayaan intelektual untuk mewujudkan pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional.
Hal tersebut ditegaskan Razilu, Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan tujuan kekayaan intelektual (KI) dapat menopang perekonomian negara maka masyarakat Indonesia perlu menerapkan empat pilar utama yaitu pertama, penciptaan, perolehan atau perlindungan KI, penegakkan hukum serta komersialisasi KI
Keempat pilar kebijakan tersebut, lanjutnya, terkait dengan urgensi perlindungan KI, yakni penghargaan atas kreasi intelektual seperti invensi, karya seni, karya sastra, dan desain untuk mendorong kreator, inventor, dan peneliti agar lebih gencar menghasilkan karya, kerja kreatif dan invensi yang dihasilkan.
Kemudian, komersialisasi (hasil penelitian dan pengembangan riset memiliki nilai patentabilitas untuk dikomersialkan, karena tidak ada inovasi tanpa komersialisasi dan invensi bukanlah disebut inovasi tanpa komersialisasi), lalu dapat memiliki nilai ekonomi dari ‘intangible asset’ atas suatu karya cipta atau hak kekayaan personal seperti merek dagang.
Oleh karena itu, lanjutnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) mendukung seluruh Program Prioritas Nasional Tahun 2022 melalui 16 program unggulan DJKI 2022.
Enam belas program unggulan DJKI dirancang secara strategis untuk mendukung Program Prioritas Nasional 2022 yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022,” ujar Razilu menjawab Trustnews.
Lebih lanjut, Razilu memaparkan program-program unggulan DJKI yang mendukung Program Prioritas Nasional Tahun 2022 itu. Pertama, kata dia, DJKI mendukung Program Prioritas Nasional 2022 yang ketiga, yakni mengenai peningkatan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing melalui program roving seminar Menteri Hukum dan HAM serta DJKI aktif belajar dan mengajar yang terdiri atas Organisasi Pembelajaran (Opera) DJKI, webinar, dan Intellectual Property (IP) Talks.
Lalu, ada pula program DJKI mengajar yang melibatkan sebanyak 346 guru kekayaan intelektual yang ditempatkan di 170 sekolah agar siswa-siswi mendapatkan pendidikan kekayaan intelektual sejak dini.
Berikutnya, DJKI yang memang diberikan amanah secara langsung oleh negara untuk mendukung pelaksanaan Program Prioritas Nasional 2022 yang keempat, yaitu terkait dengan pembangunan kebudayaan melalui program pemetaan potensi ekonomi kekayaan intelektual komunal, menghadirkan empat program unggulan sebagai wujud dukungan lebih terhadap program tersebut.
Program-program itu adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berkeadilan, pelaksanaan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic, Drafting Patent Camp, dan IP Marketplace.
Di samping itu, tambah dia, DJKI juga menjalankan program sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Kami juga telah mendukung Program Prioritas Nasional yang ketujuh mengenai transformasi pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual melalui program sertifikasi ISO 37001:2016 (SMAP), ISO 9001:2015 (SMM), DJKI aktif mendengar untuk memberi solusi, dan POP HKI (Persetujuan Otomatis Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual),” lanjut Razilu.
DJKI, lanjutnya, telah meluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC) sebagai wujud inovasi pelayan. POPHC merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya butuh waktu 9 bulan menjadi dalam hitungan menit.
"POPHC dilakukan dengan penyelarasan bisnis proses pencatatan hak cipta terkait prinsip deklaratif sehingga mempersingkat waktu penyelesaian dari hitungan hari ke menit. Adapun waktu rata-rata penyelesaian pencatatan antara 5 sampai 10 menit setelah melakukan pembayaran," ujarnya.
Dirinya membuat perbandingan dengan POPHC berhasil menerima sebanyak 8.510 permohonan hanya dalam kurun waktu 20 hari.
Sebagai gambaran, sebelum menggunakan POPHC, Kemenkumham mendata atau menerima permohonan hak cipta pada tahun 2021 sebanyak 76.439
Dengan POP HC Jumlah permohonan Hak Cipta menjadi 63.479 (per 24 Agustus 2022). Begitu juga, rata-rata Pencatatan Hak Cipta pada bulan Januari sampai dengan Juli tahun 2020-2021 sebanyak 3.882 permohonan (sebelum POP HC)
Dengan POP HC Rata-rata Pencatatan Hak Cipta pada bulan Januari sampai dengan Juli tahun 2022 sebanyak 7.029 permohonan.
"Oleh karena itu, pada 2022 jika permohonan ini konsisten maka permohonan hak cipta bisa mencapai 100 ribu lebih per tahun melalui POPHC," pungkasnya.
(tn/san)