Depok- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Mandrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menggelar Finalisais Modul Implementasi Integrasi Moderasi Beragama melalui Mata Pelajaran Rumpun Pendidikan Keagamaan Islam yang dikemas dalam egenda “Review dan Uji Keterbacaan Modul Moderasi Beragama Bagi Guru dan Tendik Madrasah”, Rabu, 14 Desember 2022.
Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain menuturkan, Inisiasi tersebut juga sebagai sebuah tindak lanjut dari PMA Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis kementerian Agama tahun 2020-2024, dimana agenda tersebut juga merumuskan bagaimana mengintegrasikan moderasi beragama melalui modul pembelajaran yang dapat digunakan oleh guru pengampu mata pelajaran umum.
“Tahun ini kita sudah harus menginformasikan moderasi beragama itu masuk ke level satuan pendidikan dan menjangkau para peserta didik. Pada tahun-tahun sebelumnya penguatan moderasi beragama menyasar para pendidik, para guru tahun ini mau tidak mau moderasi beragama harus masuk pada level peserta didik. Mereka harus paham betul moderasi beragama,” ujar Muhammad Zain dalam sebuah wawancara di lokasi acara.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penyusunan enam modul integrasi moderasi beragama melalui mata pelajaran rumpun pendidikan islam tersebut adalah aqidah ahlak, sejarah kebudayaan islam, fikih, alquran hadis, dan juga RA, sebagai salah satu upaya untuk memperkuat moderasi beragama sampai level peserta didik.
Review kali strategis, untuk memastikan secara substansial tepat. Dimana dirinya menaruh perhatian salah satunya kepada Mata Pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam, dimana menurutnya harus ada pembaruan pembahasan, dimana yang sebelumnya menonjolkan peradaban dan penaklukan oleh kerajaan-kerajaan islam di masa lampau yang tak jarang digunakan oleh para ekstrimis sebagai salah satu pedoman dalam membenarkan prilakunya, untuk itu menurut Muhammad Zain kedepan melalui modul ini harus pembelajaran SKI harus mengedepankan nilai-nilai sosial dan bagaimana Islam di masa lalu menerapkan moderasi beragama dalam berbagai aspek.
“Bagian sejarah yang selama ini harus kita elaborasi tentang sejarah Al Mitsaqul Madinah, Konstitusi Madinah, kemudian juga As sulh Al Hudaibiyah, juga tentang sejarah Fatkhul Makkah dan sebagainya, Direktorat GTK akan memberikan guidance kepada guru agar lebih mudah dalam mengelaborasi moderasi beragama dalam pengajaran pendidikan islam,” tandas Muhammad Zain.
Kepala Sub Direktorat Bina GTK MA/MAK sekaligus Ketua Pokja Moderasi Beragama Ditjen Pendis, Anis Masykhur menambahkan, bahwa melalui modul ini para siswa sebagai warga negara yang perlu diberikan imunitas dalam menangkal informasi-informasi yang mendorong mereka atau yang mengajak mereka untuk terlibat dalam aksi radikalisme atau ekstrimisme berbasis keagamaan.
“Nah disini lah kemudai mengapa buku atau modul ini penting untuk diselesaikan. Ekstrimisme dalam pendidikan itu setidaknya masuk melalui tiga pintu, pertama adalah melalui guru, yang kedua kurikulum, lalu yang ketiga melalui organisasi siswa, semacam rohis dan sejenisnya,” terang Anis.
Dengan kata lain, penyusunan modul modul tersebut mencoba memangkas pintu masuk ekstrimisme atau radikalisme yaitu melalui kurikulum dan melalui guru. “Kita harapkan persoalan di kurikulum dan siswa selesai, argumen guru bisa menyampaikan yang benar ketika menyampaikan ke peserta didik,” tutur Anis.
Sebagai informasi agenda ini dihadiri para reviewer dan pemangku kebijakan yang mumpuni di bidangnya, diantaranya Kepala Sub Bagian Tata Usaha Ditektorat GTk Madrasah, Ajang Pradita, Dr. Latifatul Hasanah dari Univ. Islamic Village Tangerang, Dr. Asep Nursobah, M.Ag dari UIN Bandung, Agus Muhammad dari P3M Jakarta, Dr. Poppy Puadah dari UID Jakarta, Dr. Siti Nur Shalihah dari UIN SMH Banten, Dr. Fuad Msykur dari STAI Bina Mandiri Tangerang, Abusiri, M.Ag dan Dr. Suhada, MA dari STAI Al Hikmah Jakarta dan Rokani Darsyah, SS, SH, MH dari Institut Ilmu Quran Jakarta.