trustnews.id

Sekjen DPP APIB Erick Sitompul Minta Semua Lembaga Hormati Amanat Konstitusi
Sekjen APIB Erick Sitompul
Soal Perppu Ciptaker

Sekjen DPP APIB Erick Sitompul Minta Semua Lembaga Hormati Amanat Konstitusi

NASIONAL Sabtu, 07 Januari 2023 - 21:04 WIB Tn

Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (DPP APIB) sebagai salah satu Ormas kalangan Profesional yang cukup berpengaruh di tanah air mengharapkan semua lembaga negara termasuk Lembaga Pemerintah agar senantiasa mematuhi dan hormati amanat konstitusi.

 

Hal itu dituturkan oleh Sekjen DPP APIB Erick Sitompul dalam pandangan kebangsaannya saat dimintai pendapat terkait PERPPU Cipta Kerja yang tengah ramai dibicarakan.

 

Menurut Erick, sebagai bangsa besar yang berdasar pada negara hukum ( reichstate ), Indonesia punya landasan konstitusi yang kuat dan semua Lembaga Negara wajib menghormatinya. Karena penghormatan terhadap konstitusi itu, menunjukkan integritas bangsa terhadap dasar hukum negara, sekaligus menunjukkan kualitas kenegarawanan para pemimpin bangsa.

 

Berdasar putusan MK pada nomer 91/PUU-XVIII/2020 telah memutuskan agar pihak pemerintah, legislatif dan wakil masyarakat partisipatif untuk memperbaiki UU Omnibuslaw atau UU Cipta Karya paling lambat 2 tahun. Dan ini harus dilaksanakan karena MK memutuskan UU Cipta Kerja tersebut sebagai Inkontitusi Bersyarat.

 

“Namun dengan keluarnya Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, hal ini seakan meng-anulir Putusan MK no : 91 tahun 2020 tersebut. Apalagi tidak ada situasi Kegentingan yang memaksa, seperti terjadinya disfungsi berjalannya roda pemerintahan dan hubungan antar lembaga negara,” tegas Erick.

 

Keluarnya Perppu ini secara sadar juga telah terjadi pelanggaran hak konstitusi, yang dimiliki MK sebagai Lembaga Negara yang di beri wewenang untuk mengadili dan menguji sebuah UU.

 

“Kami berharap persoalan terkait Perppu tentang UU Cipta Kerja tersebut, tidak menjadi preseden konstitusi dimasa mendatang. Karena kita tentu tidak ingin, anak cucu kita akan mencontoh adanya deviasi konstitusi tersebut,” pungkas Erick