trustnews.id

Kemendagri Ingatkan Akuntabilitas Tata Kelola Keuangan Daerah
istimewa

Dalam upaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri secara simultan menerbitkan regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.

Ini ditunjukkan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan setiap tahunnya menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD.

 

Selain itu Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta pemutakhirannya, yang bertujuan untuk memudahkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mengidentifkasi program, kegiatan dan sub kegiatan dalam rangka pencapaian kinerjanya dan mengawal proses transparansi atas penggunaan APBD berbasis elektronik melalui SIPD.

 

Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan berupa pendampingan, asistensi, pelatihan, serta pengawasan dengan mengoptimalkan peran APIP daerah. Agus Fatoni, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengatakan pemerintah daerah harus secara konsisten menerapkan konsep Money follow Program. "Melalui konsep ini kematangan Pemda dalam menyusun target kinerja dan menyusun cara mencapai target tersebut dengan inovasi yang tepat serta menyusun kebutuhan yang mendukung pencapaian kinerja seperti sumber daya manusia atau persediaan barang/aset," ujar Agus Fatoni menjawab TrustNews.

 

"Sehingga dalam mengalokasikan anggaran yang sumber pendanaan dari APBD atau sumber lainnya dapat digunakan secara efektif, efisien dan akuntabel," tambahnya. Untuk lebih mengoptimalkan fungsi keuangan daerah, lanjutnya, Pemda harus menggunakan pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM), selain pendekatan penganggaran berbasis kinerja dan anggaran terpadu sebagai bagian dari konsep Money follow Program.

 

"KPJM merupakan suatu pendekatan dimana pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran yang tertuang dalam RPJMD sebagai penterjemahkan visi dan misi kepala daerah tidak hanya untuk satu tahun anggaran tetapi lima tahun anggaran kedepan," jelasnya. Untuk mewujudkan perencanaan keuangan yang tepat sasaran, menurutnya, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan peraturan perundang undangan mengenai perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah yang menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan, perencanaan anggaran (penganggaran), pelaksanaan anggaran (penatausahaan), dan pelaporan (akuntansi) serta pertanggungjawaban.

 

"Pada tahapan perencanaan pembangunan, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri tentang Pedoman penyusunan RKPD setiap tahunnya untuk mengawal proses dan teknis penyusunan RPJPD, RPJMD, Renstra, Renja dan RKPD," ujarnya Permendagri ini, lanjutnya, bertujuan untuk mengurai secara rinci target, sasaran, outcome dan output yang dihasilkan disetiap jenjangnya dan dibantu standar indikator, target dan satuan dengan menerbitkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan pemutakhirannya. Hal tersebut bertujuan agar pemerintah daerah fokus dalam merumuskan permasalahan yang menjadi prioritas daerah secara berkelanjutan disetiap tahunnya.

 

Terkait pengelolaan keuangan daerah, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD setiap tahunnya sebagai estafet dari tahapan perencanaan pembangunan yang telah matang disusun secara rinci. "Untuk mewujudkan transparansi data dan informasi atas proses perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD yang saat ini wajib diterapkan oleh pemerintah daerah," pungkasnya.