trustnews.id

Genjot Pemanfaatan KBLBB, Pemerintah Luncurkan Program Bantuan dan Insentif Fiskal
Dok, Istimewa

TRUSTNEWS.ID - Pemerintah meluncurkan program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa bantuan Pemerintah dan insentif fiskal pada hari ini, Senin (20/3), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Pelaksanaanya program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk produsen KBLBB untuk memastikan keberhasilan program dan mendorong penggunaan KBLBB di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga berharap dengan peluncuran program ini maka pemanfaatan transportasi masal penggunaan KBLBB dapat segera terwujud. Dengan adanya adopsi masal ini maka bersamaan industri transportasi bertransformasi menuju industri yang lebih "hijau".

"Pada kesempatan yang baik ini, dapat kami laporkan bahwa kebijakan Program Bantuan Pemerintah Untuk KBLBB baik motor baru maupun konversi sudah dapat diluncurkan. KBLBB roda empat keatas termasuk bus program yang kami sebut insentif fiskal akan diumumkan peluncurannya tepat pada 1 April. Saat ini prosesnya saat sedang kami rampungkan bersama," ujar Menko Marvest Luhut Binsar Panjaitan mengawali konferensi pers di Jakarta.

Pemerintah berharap dengan diluncurkannya program ini akan dapat meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di masyarakat dan membuat industri transportasi Indonesia bertransformasi menjadi industri yang lebih ramah lingkungan.

"Pemerintah secara resmi meluncurkan program ini sehingga adopsi masal penggunaan KBLBB dapat segera terwujud. Dengan adanya adopsi masal ini, bersamaan dengan berbagai kebijakan lainnya diharapkan industri transportasi Indonesia dapat bertransformasi menuju ke arah industri yang lebih hijau. Industri yang terbangun nanti juga akan bisa memperkuat posisi indonesia dalam rantai nilai sumber daya mineral baterai serta kendaraan. Percepatan KBLBB ini juga akan memberikan dampak positif bagi terciptanya lapangan kerja sebanyak-banyaknya khususnya di eksosistem industri KBLBB," lanjut Luhut.

Diakui Luhut, saat ini harga KBLBB masih terbilang cukup mahal sehingga tidak terjangkau oleh sebagian masyarakat, karena itu dengan kebijakan ini diharapkan aksestabilitas masyarakat yang belum mampu dapat terjangkau.

"Kami menyadari sepenuhnya bahwa harga KBLBB di Indonesia masih cukup terbilang mahal bagi Sebagian masyarakat, oleh karena itu Pemerintah mengambil langkah lebih jauh memberikan bantuan pemerintah dan juga insentif fiskal pada masyarakat yang ingin membeli KBLBB, manfaat dari bantuan pemerintah ini tentunya adalah meningkatkan aksestabilitas KBLBB bagi masyarakat terutama bagi mereka yang belum mampu membeli KBLBB dengan harga penuh," ujar Luhut.

Dengan harga yang terjangkau diharapkan akan terjadi peningkatan pemanfaatan KBLBB di masyarakat secara masif. "Melalui kebijakan ini masyarakat dapat memperoleh KBLBB dengan harga yang lebih terjangkau dan mendorong percepatan adopsi KBLBB ini selain itu kebijakan ini dapat menarik produsen KBLBB untuk membangun pabriknya di Indonesia sehingga dapat melihat berbagai pilihan KBLBB di pasar dan di masyarakat," jelas Luhut.

Skema Kebijakan Insentif Fiskal

Mengenai besaran insentif pajak yang diberikan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tahap pertama dalam kebijakan dukungan untuk mengakselerasi pengembangan ekosistem KBLBB motor dan mobil adalah insentif perpajakan yang digunakan untuk meningkatkan investasi dengan tetap mempertimbangankan prinsip lebel off pirang untuk setiap wajib pajak.

Pertama, fiskal untuk memperkuat ekosistem KBLBB adalah tax holiday hingga 20 tahun. "Ini sesuai nilai investasinya untuk komponen industri utamanya yang menyasar industri logam baja atau bukan besi baja dan turunannnya yang terintegrasi, smelter nikel, dan produksi baterai," kata Sri Mulyani.

Kedua, super deduction hingga 300 persen untuk pengembangan dan penelitian. Ketiga, PPN dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai. Keempat, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendataan bermotor.

Selanjutnya, PPNBM untuk mobil listrik dalam negeri serta program Kemenperin sebesar 0% dibandingkan kendaraan PPNBM non listrik 15%. Ke enam, biaya masuk Impor mobil atau Incompletely Knock Down (IKD), 0% bea masuk Completely Knock Down (CKD) 0% melalui kerjasama FPI dan CEPA termasuk Korea dan China. Terakhir, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN) kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90%.

"Secara akumulatif insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan untuk KBLBB selama perkiraan masa hak pakainya akan mencapai 32 persen harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk harga jual motor listrik," ungkap Sri Mulyani.

Selain insentif pajak dan fiskal, Pemerintah juga memberikan bantuan lain berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru atau konversi.

"Dukungan tambahan yaitu, bantuan pemerintah untuk sepeda motor istrik baru dan konversi. Yang tadi yang sudah selama ini fiskal policy dan fiskal insentif untuk industri pabrik motor dan mobil listrik kami memberikan tambahan bantuan pemerintah untuk untuk motor listrik. Nilai bantuannya Rp7.000.000 per unit untuk motor listrik baru dan konversi," jelas Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, untuk bantuan pemerintah sebesar Rp7.000.000 per unit, untuk motor listrik baru dan konversi ini hanya berlaku dua tahun saja yakni tahun 2023 hingga 2024.

"Bantuan ini hanya berlaku untuk dua tahun yakni tahun 2023 hingga 2024 untuk 1 juta motor listrik baru dan koversi. Dengan demikian, kebutuhan total anggarannya Rp7 triliun, yaitu untuk tahun 2023 ini akan diperkirakan 200 ribu motor listrik dan motor konversi sebanyak 50 ribu konversi, sehingga anggaran yang dibutuhkan Rp1,75 triliun. Tahun 2024, 600 ribu motor dan motor listrik baru dan sebanyak 150 ribu motor konversi dengan anggaran sebanyak 5,25 triliun," kata Sri Mulyani.

Bantuan pemerintah untuk motor listrik baru tersebut dikelola Kementerian Perindustrian, sedangkan untuk motor konversi dilakukan Kementerian ESDM. Untuk penerima manfaat bagi motor listrik baru, akan diberikan kepada UMKM penerima KUR, penerima produktif usaha mikro dan bantuan subsidi upah dan serta pemerintah subsidi listrik 450 - 900 VA. Untuk motor konversi tidak ada batasan.

Mewakili Menteri ESDM, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Pengembangan Industri Sektor ESDM Agus Tjahajana menyatakan, salah satu pelaksanaan program ini adalah konversi jadi konversi ini adalah mengurangi BBM, mendukung penurunan emisi gas rumah kaca, mengurangi konsumsi pertalite dan diharapkan mampu mengurangi biaya dari para pemakai bermotor roda dua.