trustnews.id

Bukti Keseriusan Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian RI Dalam Memberantas Mafia Tanah
Sumber: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah merupakan tugas penting dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kepolisian Republik Indonesia. Karenanya, hal tersebut tertulis dalam _Memorandum of Understanding_ (MoU) yang telah disepakati dan ditandatangani sejak Maret 2018 lalu.

Sebagai bentuk implementasi dari keseriusan kerja sama yang dilakukan keduanya, kasus sengketa tanah yang disebabkan oleh mafia tanah terus terungkap ke permukaan. Terbukti selama tahun 2019, sedikitnya terdapat 61 kasus target mafia tanah di seluruh Indonesia. “Oleh sebab itu, hari ini para mafia tanah harus pikirkan tindakannya berulang kali sebelum melakukan aksinya,” tegas Sofyan A. Djalil pada saat melakukan pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Kamis (08/08).

Untuk diketahui, kewenangan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN pada pencegahan dan pemberantasan mafia tanah adalah dalam urusan administratif termasuk di dalamnya kepastian sumber data, sedangkan untuk penentuan pidana atau perdatanya menjadi kewenangan pihak kepolisian. “Kalau ada mafia tanah yang memalsukan dokumen dan lain- lain, sebaiknya kita laporkan ke pihak kepolisian. Selanjutnya polisi akan menindak tegas para pelakunya,” kata Sofyan A. Djalil.

Salah satu maksud kunjungan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono adalah untuk mengapresiasi kinerja yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang belakangan ini telah berhasil membekuk sejumlah pelaku penipuan penjualan rumah dengan menggadaikan sertipikat pemilik.

“Saya datang untuk mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda dan jajarannya yang telah menangkap mafia tanah yang kali ini menggunakan modus memalsukan sertipikat orang lain untuk menipu, Alhamdulillah pelaku sudah ditindak tegas oleh pihak kepolisian,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Lebih lanjut Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa praktik-praktik mafia tanah yang selama ini terjadi bisa dihindari dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat berupa sertipikat tanah. “Dalam hal ini Pak Presiden memerintahkan kami untuk percepatan pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan mengeluarkan sertipikat sebanyak mungkin hingga nanti di tahun 2025 ditargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menjelaskan bahwa kegiatan pemberantasan mafia tanah akan terus ditingkatkan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban. Di samping itu, tidak adanya mafia tanah di masa yang akan datang akan menambah kepercayaan investor untuk datang berinvestasi di Indonesia.

“Kami akan terus berkoordinasi dan bekerja sama untuk mengungkap dan menghabiskan semua mafia tanah yang ada, dengan begitu kepercayaan investor untuk datang ke Indonesia akan semakin bertambah. Pada akhirnya akan memberikan kesejahteraan kepada rakyat,” jelas Gatot Eddy Pramono. (LS)

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional 

Twitter: @atr_bpn
Instagram: @Kementerian.ATRBPN
Fanspage facebook: Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Youtube: Kementerian ATRBPN
Situs: atrbpn.go.id