TRUSTNEWS.ID,. - Inovasi saat ini merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena memegang peranan besar untuk mencapai tujuan otonomi daerah.
Hal itu ditekankan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pengembangan Inovasi Daerah yang digelar secara daring pada Senin (18/3/2024).
Inovasi, imbuhnya, memiliki peran krusial dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan daya saing, dan mempercepat pembangunan ekonomi daerah. Sugeng pun menyoroti pentingnya aturan yang mendukung inovasi, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 389 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak dapat dipidana sekalipun pelaksanaan inovasi yang telah ditetapkan sebagai kebijakan pemerintah daerah tidak mencapai sasaran yang diharapkan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong inovasi yang berkelanjutan.
Selain itu, Sugeng menekankan agar pengembangan inovasi didasarkan pada kearifan lokal dan potensi unggulan daerah. Menurutnya, konsep replikasi, modifikasi, dan adaptasi inovasi dari tempat lain dapat menjadi strategi yang efektif, dengan catatan harus disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah masing-masing.
Karena itu, harapannya setelah mengikuti diklat ini, para pemimpin daerah dapat mengimplementasikan materi yang diperoleh ke dalam rencana aksi konkret untuk meningkatkan inovasi di daerah masing-masing. Lebih jauh pimpinan daerah diharapkan dapat terus bergerak untuk mewujudkan kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakatnya.
Sebagai informasi, diklat ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah daerah. Adapun materi yang diberikan mencakup manajemen strategis untuk pengembangan inovasi daerah, serta praktik-praktik terbaik dalam inovasi pelayanan publik.