TRUSTNEWS.ID,. - Secara resmi sebanyak 283 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Purwakarta, mendapat pemotongan masa tahanan atau remisi khusus idul fitri 2024 atau RK1.
Remisi Khusus tersebut sebagai hadiah Hari Raya Idul Fitri 1445 kepada warga binaan. “Pada hari raya Idul Fitri ini sebanyak 283 narapidana mendapatkan remisi,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta Yusep Antonius, dalam keterangan resminya, Rabu 10 April 2024.
Pemberian remisi untuk warga binaan pemasyarakatan tersebut dilaksanakan secara resmi usai pelaksanaan Salat Idul Fitri di Lapas Kelas IIB Purwakarta.
“Narapidana yang menerima remisi ini sudah memenuhi syarat yang ditentukan. Mereka juga berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di dalam lapas,” ujar Yusup dalam keterangannya.
Yusep pun mengatakan pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri kepada 283 warga binaan Lapas Kelas IIB Purwakarta itu juga telah disetujui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Remisi yang didapat warga binaan pemasyarakat ini beragam, terang Yusep. Ada yang mendapatkan potongan paling kecil 15 hari dan paling besar 60 hari atau 2 bulan.
Untuk remisi 15 hari sebanyak 42 orang. Kemudian remisi 1 bulan diterima oleh 224 narapidana. Sedangkan 13 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Lalu yang terakhir ada 4 narapidana yang mendapatkan remisi 2 bulan.
“Tidak ada yang mendapatkan remisi khusus (RK II) atau langsung bebas di momen Idul Fitri ini. 283 narapidana ini mendapatkan RK I atau masih menjalani pidana,” jelas Yusep.