trustnews.id

Hentikan Diskriminasi Terhadap Pekerja Perempuan
Dok, Istimewa

TRUSTNEWS.ID,. — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja perempuan. Seperti keamanan saat bekerja pada shift malam dan memberikan kesempatan istirahat kepada perempuan yang sakit saat haid.

Menurut dia, perlindungan bagi pekerja perempuan harus diutamakan karena ketahanannya dalam menjaga diri tidak sebaik pekerja laki-laki. Perlindungan kaum hawa tidak hanya dari perusahaan, tetapi juga dari pihak berwajib.

“Itu masih banyak cerita perempuan sebagai korban pelecehan seksual dan perbuatan asusila saat kerja malam hari. Perlindungan tidak hanya diberikan oleh perusahaan, tetapi juga aparat keamanan. Upaya menciptakan lingkungan yang aman menjadi kebutuhan bagi pekerja perempuan,” kata Ida Fauziyah.

Perusahaan juga diminta memastikan akses perlindungan kesehatan bagi pekerja perempuan di tempat kerja, seperti hak cuti, istirahat haid, melahirkan, dan keguguran. “Kasus-kasus seperti ini perusahaan harus memperhatikan kondisi fisiknya dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk memulihkan kesehatannya,” ucapnya.

Hal lain yang menjadi perhatiannya ialah pentingnya melindungi pekerja perempuan setelah melahirkan dengan menyediakan ruang laktasi untuk menyusui. Kembali dia menambahkan, perlindungan kepada pekerja perempuan tidak boleh dijadikan beban perusahaan. Karena pekerja perempuan juga memiliki kelebihan dibanding laki-laki.

“Pengusaha jangan berpikir kalau mempekerjakan perempuan ada tanggung jawab ini itu. Stop diskriminasi terhadap pekerja perempuan. Banyak sisi baik dari perempuan dalam bekerja, di antaranya telaten, disiplin, dan cermat,” ujarnya.

Wujudkan Kenyamanan Bekerja Perempuan

Ida Fauziyah telah mendorong pengurus serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) perempuan agar sering melakukan dialog sosial dengan manajemen perusahaan tentang pentingnya membangun budaya zero tolerance for harassment. M

enurutnya dialog sosial dilakukan di lingkungan perusahaan guna terwujudnya kenyamanan bekerja bagi perempuan.

"Kalau perusahaan punya komitmen itu kan orang gak berani macem-macem melakukan kekerasan atau pelecehan seksual," katanya.

Bentuk kekerasan atau pelecehan seksual ada verbal dan non-verbal. Keduanya tidak boleh terjadi atau menimpa pekerja, khususnya pekerja perempuan. Menurutnya, inisiasi dialog sosial dengan manajemen perusahaan harus datang dari perempuan  karena perempuan lebih memiliki kepekaan daripada laki-laki.

"Perempuan yang harus pro aktif dialog, memsosialisasikan ke kalangan pekerja dan perusahaan melalui forum-forum yang ada di perusahaan agar tidak boleh terjadi kekerasan, pelecehan," ujarnya. Jika sering dilakukan sosialisasi maka ruang bagi siapa pun yang akan melakukan kekerasan atau pelecehan menjadi tertutup.

"Kita tidak menoleransi kekerasan atau pelecehan. Siapa pun pelakunya. Perempuan pun jika melakukan kekerasan, maka ia wajib diganjar hukuman yang sama," ucapnya.

Lebih luas, bahwa sosialisasi antikekerasan atau pelecehan juga perlu dilakukan di luar tempat kerja, seperti keluarga dan lingkungan sosialnya.

"Temen-temen ini perlu memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat," ujarnya. Selain itu lanjut Ida Fauziyah, pihaknya terus berupaya untuk dapat menghapus pelecehan dan kekerasan di tempat kerja, diantaranya melalui penyusunan keputusan menteri tentang pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

"Melalui aturan tersebut nantinya akan mendorong perusahaan untuk dapat menyediakan fasilitas yang mendukung pemberdayaan perempuan di tempat kerja, seperti penyediaan ruang laktasi dan child care sebagai bagian dari program penegakan norma kerja perempuan," tuturnya.

Di samping itu, Kemnaker juga terus mendukung proses penyusunan dan pengesahan regulasi yang berpihak pada pemberdayaan dan pelindungan perempuan seperti RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak serta RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Ida  Fauziyah  mengemukakan kenyamanan bekerja tercantum jelas dalam Pasal 5 dan 6 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur pelindungan kepada semua pekerja, baik laki-laki maupun perempuan, dengan memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam bekerja. Hal ini telah sejalan dengan konsepsi kerja layak untuk semua, di mana salah satu hak dasar bagi pekerja adalah untuk diperlakukan tidak diskriminatif dan tidak dilecehkan.