trustnews.id

Pembangunan Karakter Ciptakan SDM Unggul
Supriatno Dirjen GTK Kementerian Pendidikan dan Budaya

Pembangunan Karakter Ciptakan SDM Unggul

NASIONAL Jumat, 08 November 2019 - 19:08 WIB TN

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud ) mewujudkan Pendidikan berbasis kompetensi dan karakter demi kemajuan bangsa.

  Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pesan khusus di peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun ini. Jokowi meminta agar pembangunan karakter menjadi perhatian khusus bagi dunia pendidikan Indonesia.

  Demi mendukung program pemerintahan Jokowi-Ma’aruf Amin, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (DItjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) terus melakukan upaya pembenahan dalam pembangunan  karakter kepada lingkungan pendidikan sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 tentang penguatan pendidikan dasar 70 % karakter.

 

  Dalam kesempatan wawancara dengan majalah Trust News beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Supriano mengatakan, peran serta guru sangat penting dalam kompetensi dan membangun pendidikan karakter .

  “Para Guru harus merubah mindsetnya untuk mendidik agar anak-anak didik atau peserta didiknya tidak hanya fokus pada akademis saja, karena kedepan ini,  orang sukses itu harus bisa mengedalikan otak kiri dan kanan, artinya emosi juga dimiliki oleh para siswa. Kemudian rasa tanggung jawab, karena yang kita miliki bangsa kita berpenggang kepada Pancasila. Karena Pancasila intinya  karakter, terutama gotong -royong, sebab kekuatan kita itu adalah gotong –royong ,” kata Supriano saat di wawancara Trust News di ruangan kerjanya Gedung D lantai 11, Kemendibud, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019) lalu.

  Selain itu, Supriatno mengungkapkan, hal sederhana yang dimulai dari gotong-royong adalah sebagai produk bangsa Indonesia. Karena di dalam gotong-royong juga banyak disimpulkan dengan berbagai macam hal, diantara adalah kerjasama, menghargai orang, berpartisipasi, kemudian juga tantangan, sifat-sifat lain juga ada di gotong royong.

  “Maka kedepan pendidikan bukan hanya fokus kepada akademis saja, meskipun akademis penting, tetapi kalau karakternya tidak baik, maka tidak akan menghasilkan yang maksimal . Karena akademis dan karkater harus seimbang, Maka semua mata pelajaran harus ada muatan Pancasila mulai dari yang sederhana duli, misalnya gotong –royong. Jadi langsung dipraktikan bukan hanya pengetahuan.

  Supriatno juga menyebutkan, pendidikan karakter ini bukan kurikulum  seperti matematika, tetapi pendidikan karakter di semua kurikulum harus ada , misalnya belajar  matematika seorang siswa tidak boleh mencontek, itu juga sebuah karkater .

  Begitu juga pelajaran lainnya, IPA, IPS harus dikuatkan juga karakter, bukan hanya disampaikan melalui ceramah, tetapi harus dikuatkan dengan perbuatan, karena perbuatan yang baik akan menjadi pondasi , “ Maka karakter bukan hanya sebentar, tetapi harus dilakukan berulang-ulang. Seperti mesisihkan uang untuk orang yang kurang menguntungkan, intinya harus  diterpakan agar menjadi kebiasaan yang  baik,” ujarnya.

  Namun terkait menghadapi era digital saat ini, Supriatno menegaskan bahwa saat ini pusat belajar itu artinya tidak hanya didapat dikelas, maka untuk mendapatkan  informasi bisa melalui content, artinya guru juga harus mengikuti perkembangan, informasi lain juga bukan hanya dapat dari guru ada juga dari geogle, youtube, bisa saja geogle university, perkembangan saat ini sudah sangat besar, banyak informasi yang diapat dari tempat lain.

  Tak hanya itu, Supriatno menegaskan bahwa kecerdasan itu bisa ditingkatkan melalui pelatihan-pelatihan guru, kecerdasan seseorang itu bukan baku, melalui pelatihan,  saat ini juga pelatihan  juga diterapkan ke daerah-daerah juga dengan melakukan perubahan

Dia juga menyampaikan bahwa  menyelesaikan sertfikiasi guru. Sertifikasi guru merupakan salah satu implementasi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Sertifikat guru menjadi bukti formal pengakuan pemerintah kepada guru profesional yang memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi. Menurut ketentuan pada bagian Penutup UU Guru dan Dosen, semua guru harus sudah memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 tahun sejak berlakunya UU Guru dan Dosen, atau maksimal pada 2015,” ungkapnya.

  Sementara itu, Dia menjelaskan, bahwa ketentuan baru pelaksanaan sertifikasi guru mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Pasal 66 PP Guru menegaskan ‘Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik Sl/ DIV tetapi belum memperoleh sertifikat pendidik dapat memperoleh sertifikat pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG)’.

Selain itu, Ia menyampaikan bahawa berbagai capaian yang didapat dari program sertfikat guru pada 2015 mencapai 170.681, 2016 menjadi 257.766, 2017 sebanyak 402.055, dan 2018 berjumlah 594.773.

Bahkan, dampak dari kebijakan tersebut, semakin banyak pemerintah daerah yang mengalokasikan dana untuk sertifikasi guru karena sebagian besar anggaran pendidikan ditransfer ke daerah. Pada 2019, sebanyak 156 pemerintah daerah mengalokasi dana untuk sertifikasi 9.129 guru.

  Dia juga menyampaikan bahwa  untuk menguatkan peran guru dan tenaga kependidikan. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sepanjang 2015-2019 membuat kebijakan prioritas.

  Bahkan kebijakan tersebut meliputi perencanaan dan penataan kebutuhan guru peningkatan kualifikasi akademik; penuntasan sertifikasi guru, peningkatan kompetensi berbasis kelompok kerja profesi; serta pemberian penghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan.

 

  Kebijakan lainnya adalah, sejumlah inovasi telah diupayakan antara lain dibuatnya aplikasi sistem informasi manajemen dan penataan guru, atau SIMARSIO. Aplikasi tersebut bisa digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengusulkan calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru.

  Dari sana, terang dia, perhitungan kebutuhan guru menjadi dasar penetapan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hal lain yang menjadi fokus pemerintah ialah pendidikan dan pelatihan guru.

  Menurutnya, sesuai dengan kebijakan pemerintah tahun 2019 dimana lebih memprioritaskan pada pengembangan dan peningkatan SDM, maka Kemendikbud telah melakukan peningkatan kualitas akademik. Peningkatan kualifikasi akademis guru dilakukan dengan pemberian bantuan peningkatan akademik jenjang D-4 sampai S1. 

Sebelum program ini dilakukan, presentase guru yang pendidikannya belum S1 mencapai 25,23% dari total jumlah guru di Indonesia pada 2014.Ketika sudah ada intervensi kualifikasi akademis untuk guru, presentase guru berpendidikan sarjana dan diploma 4 (D4) naik menjadi 87,22% pada 2018.

  Program tersebut dianggap bisa memotivasi guru untuk menempuh jenjang pendidikan S1. Melalui program tersebut pemerintah berharap program peningkatan kualifikasi akademis guru bisa memotivasi  guru untuk menempuh pendidikan jenjang S1/DIV, dan kinerja serta kualitasnya meningkat.

 

 

  Sementara itu, Dia menegaskan, program prioritas Ditjen GTK adalah penyelesaian pemenuhan kompetensi kepalasekolah yang sudah menjabat, dengan melalui Program Diklat Penguatan Kepala Sekolah diantaranya adalah.

 

 

 

 

Sistem zonasi

  Tak hanyasampai disitu, peningkatan kompetensi guru juga didorong melalui sistem zonasi. Zonasi tidak hanya diterapkan untuk penerimaan peserta didik baru, tetapi juga pelatihan bagi guru.

  Kebijakan zonasi pendidikan yang diterapkan mulai 2017 juga diimplementasikan dalam pengembangan keprofesian bagi guru-guru, yakni melalui program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP). 

  PKP menjadi langkah terobosan Ditjen GTK untuk melengkapi kegiatan pengembangan keprofesian guru di masa sebelumnya, yakni melalui program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Guru Pembelajar. PKP bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran yang diharapkan bermuara pada peningkatan kualitas siswa.

  Pola pelatihan berbasis zonasi melalui pemberdayaan kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan berbeda dengan pelatihan guru di masa lalu, yang dilaksanakan di kota tertentu atau pelatihan per wilayah regional. Artinya, meski mengikuti PKP, guru-guru tidak perlu meninggalkan sekolah sehingga guru tetap dapat mengajar mengikuti PKP. Program Peningkatan atau Kompetensi Guru melalui Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) yaitu,

 

 

 

  Kemudian kegiatan Pemilihan Guru dan Tenaga KependidikanBerprestasi dan  Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019telahdiselenggarakantanggal 13 s.d 18 Agustus 2019 .Sejumlah peserta/finalis sebanyak 695 orang, yang terdiridariunsur guru, kepalasekolah, pengawassekolah, yang merupakanperwakilandari 34 provinsi, dengan 28 kategorilomba.

 

  Semua finalis dan pemenangI, II, serta III telahdiberikanhadiahberupauanguntuk stimulus untuk pengembangan karya inovatif dan mendorong dalam melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi. Finalis dan pemenang Guru Berprestasi diikutkan dalam pelatihan guru inti yang nantinya akan masuk dalam kegiatan kelompok kerja musyarawah guru pada program PKP dalam zonasinya.

 

  Jika pada tahun 2020, dilaksanakan program magang/shortcourskeluar negeri, finalis dan pemenangGuru Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019 akandiutamakansebagaipeserta.

Langkah perwujudan Program Pendidikan Kakater (PPK)

  Supriatno menyampaikan bahwa ,dalam berbagai kegiatan yang melibatkanunsur Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas SekolahsepertiPelatihan K13, DiklatPenguatanPengawasSekolah, Kegiatan Diklat Penguatan KepalaSekolah, PKP, Berbagai Bimtek, dan kegiatan-kegiatan yang serupa telah mengintegrasikan materi/substansi  tentang PPK. Melakukan kerjasama dengan kementerian/Lembaga dan berbagai organisasi, badan untuk percepatan implementasi PPK.

 

  “Komunitas atau kelompok kegiatan guru (KGB, KKG, MGMP, KKS, MKKS, KKPS, MKPS, dan yang sejenis pada saat melakukan kegiatan belum dapat dipantau dan diukur dalam capaian substansinya,” ucapnya.

 

  Dengan program PKP dalam zonasi yang dilaksanakan dengan alurin servise learning dan on the job learning (in-on-in) akanterjadiproses tranferinformasi, transfer pengetahuan, tranferpraktikbaik, dan refleksi sehingga akan diketahui capaian substansinya.

 

  Melalui system zonasi akan lebih mudah dalam penangganan dan pengelolaan guru mulai dari distribusi, peningkatan kompetensi, pengembangan karir dan bantuan  dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

 

  Diakui Supriatno, peningkatan mutu guru di daerah 3T, telahdilakukan program pertukaran/kemitraan Guru dan Kepala Sekolah antar satuanpendidikandaridaerah 3T dengan satuanpendidikan yang telah memenuhi standar pendidikan. Dilakukan program magang guru darisatuanpendidikandaerah 3T kesatuan pendidikan telah memenuhi standar Pendidikan.

    

  Supriatno menambahkan, peningkatan mutu pendidikan bagi guru, dilakukan melaluiprogram percepatan dalam pemenuhan kualifkasi akademik, kompetensi dan sertifikasi pendidik. Program kemitraan antar satuan Pendidikan (guru dan kepala sekolah) dan program magang/shortcourse keluar negeri.

 

  Lebih jauh, Supriatno menurutkan, upaya Ditjen GTK dalam penyiapan SDM unggul menyiapkan Guru yang mampu berkomunikasi, beradaptasi mengikuti arah tantangan zaman, berinovasi, berkreasi, kemahiran komputer dan internet, 

serta guru harus menerapkan konsep multy channel learning yang memperlakukan siswa sebagai pembelajar dinamis yang dapat belajar dimana saja, kapan saja, dari siapa saja, dari berbagai sumber di mana saja. Seh