
TRUSTNEWS.ID - Menurut Kepala Pelaksana Baznas Kota Madiun, Sukamto, inovasi baru tersebut dengan memper luas cakupan pengumpulan zakat dengan menyasar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang sebelumnya belum tersentuh.
Selama ini sumber utama zakat di Kota Madiun berasal dari aparatur pemerintah. Oleh karena itu, strategi pengemban gan zakat lebih banyak difokuskan pada kelompok ini. "Kami melihat ada potensi besar dari P3K yang selama ini belum terli bat dalam sistem zakat. Dengan adanya payung hukum baru dari Walikota, kami diberikan ruang untuk melebarkan sayap dalam pengumpulan zakat di kalangan pegawai P3K," ujarnya.
Selain dari aparatur pemerintah, Baznas juga terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berinfaq. Salah satu strategi yang dilakukan adalah melalui program "Kaleng Infaq" yang telah tersebar merata di Kota Madiun. Program ini semakin diperkuat di bulan Ramadan dengan sosialisasi melalui berbagai media serta kunjungan kerja Walikota dari masjid ke masjid, yang turut didampingi oleh tim Baznas.
Baznas. Dalam penyaluran zakat, Baznas Kota Madiun telah mencakup hampir seluruh asnab (golongan penerima zakat), kecuali asnab riqab (budak atau hamba sahaya), yang dinilai tidak relevan di Kota Madiun.Sukamto menjelaskan, dana zakat didistri busikan ke lima sektor utama, yaitu pendi dikan, ekonomi, sosial, keagamaan, dan sektor-sektor lain yang mendukung kese jahteraan masyarakat.
"Kami memastikan seluruh mustahik (penerima zakat) mendapatkan bantuan sesuai dengan kebutuhannya. Misalnya, di bidang pendidikan, kami memberikan beasiswa untuk anak-anak kurang mampu. Di bidang ekonomi, kami mendukung program pemberdayaan usaha kecil, sementara di bidang sosial dan keag amaan, kami aktif dalam program bantuan sosial serta pembinaan keagamaan," jelas Sukamto.
Dalam upaya pengentasan kemi skinan, Baznas Kota Madiun memiliki sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah. Meski demikian, tantangan tetap ada, terutama terkait keterbatasan dana dalam menangani program-program sosial yang tidak tercover oleh pemerintah. Salah satu contoh nyata adalah program Rumah Layak Huni Baznas (RLHB), yang mirip dengan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik pemerintah.
"Banyak rumah di Kota Madiun yang membutuhkan perbaikan, namun tidak bisa masuk dalam program RTLH pemer intah karena kendala administratif, seperti belum terdaftar di Badan Pengelola Keuan gan dan Aset Daerah (BPKAD). Akibatnya, banyak yang beralih ke Baznas, padahal kemampuan keuangan kami juga terba tas," ungkap Sukamto. (TN)