trustnews.id

Jasa Marga: Sepeda Motor Bisa Masuk Tol yang ada Jalur Khusus
demo

AVP Corporate Cummunication PT Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso mengemukakan, saat ini sebenarnya sepeda motor dapat masuk ke jalan tol, namun hal itu berlaku pada ruas jalan tol yang terdapat lajur khusus yang dibangun untuk itu. Ini dapat dilihat di Jalan Tol Bali Mandara dan (dahulu) di Jembatan Suramadu (yang belum lama ini dibebaskan dari status sebagai Jalan/Jembatan Tol).

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Pasal 1 yang menyebutkan bahwa “Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih”

“Pengertian jalur terpisah ini berarti bahwa memang sejak awal kedua jalan tol tersebut memang didesain untuk dapat dilintasi kendaraan bermotor roda dua,” kata Dwimawan Heru menjawab Harian Terbit, Jumat (1/2/2019).

Adapun pada ruas-ruas jalan tol yang tidak mempunyai jalur khusus untuk kendaraan roda dua tersebut, jika sepeda motor masuk jalan tol maka akan terjadi mixed traffic, yaitu tercampurnya kendaraan roda dua dengan kendaraan roda empat keatas. 

Hal ini, lanjutnya,  berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, mengingat pada ruas jalan tol tersebut tidak didesain untuk dilewati kendaraan roda dua.