Martapura, InfoPublik - Kabupaten Banjar merupakan salah satu Kabupaten yang akan melaksanakan pilkada serentak Tahun 2020 meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Adanya bencana non alam Covid-19 menyebabkan Pilkada secara serentak sempat tertunda yang rencana sebelumnya dilaksanakan 23 September 2020, namun akan tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Untuk mempersiapkan dilaksanakannya Pilkada serentak tersebut, KPU Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 melalui aplikasi Zoom Meeting.
Bupati Banjar H. Khalilurrahman didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar dan Kabag Pemerintahan Kabupaten Banjar mengikuti sosialisasi tersebut di Command Center Barokah Martapura, Rabu (17/06/2020) pagi.
Bupati Banjar H. Khalilurrahman yang akrab disapa Guru Khalil dalam kesempatan tersebut mengatakan menyelenggarakan pilkada dalam situasi daerah dilanda Covid-19 harus memperhatikan protokol kesehatan, Dinkes dan KPU berperan penting dalam melakukan penyuluhan tentang pelaksanaan teknis pemungutan suara.
"Menyelenggarakan pemilihan Pilkada dalam situasi daerah masih dilanda Covid-19, sehingga bagaimanapun sistem penyelenggaraan pilkada ini harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, karena bagaimanapun di kampung-kampung itu sangat diperlukan sekali penyuluhan terutama Dinkes dan KPU Kabupaten Banjar untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang pelaksanaakan teknis pemungutan suara," ujar Guru Khalil.
Ketua KPU Kalimantan Selatan, Sarmuji mengatakan setelah mengalami penundaan sekitar 3 bulan, penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah secara serentak Tahun 2020 dilanjutkan, tepatnya 15 Juni 2020 KPU dan seluruh jajaran penyelenggara pemilihan serentak Tahun 2020 resmi menyatakan melanjutkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Pelaksanaan lanjutan ini tidak lain dalam rangka melanjutkan tahapan yang telah ditunda pada Maret yang lalu dan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilihan pilkada Tahun 2020 dan juga dikeluarkannya peraturan KPU No.5 Tahun 2020 tentang program, tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan serentak Tahun 2020,” ungkap Sarmuji.
"KPU Provinsi Kalimantan Selatan wajib melakukan sosialisasi berkenaan dengan tahapan, program dan jadwal yang akan dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan dalam penyelenggaraan pemilihan serentak Tahun 2020," tambahnya.
Sosialisasi ini juga diikuti oleh Porkopimda se Kalimantan Selatan, Bawaslu Kab/Kota se Kalsel, Bupati/Walikota Se Kal Sel, Ketua Bawaslu Prov. Kalsel, Ketua Kesbangpol KalSel, Ketua KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota Se KalSel dan Calon Bupati/Walikota Se Kal Sel. (MC. Kominfo Banjarkab/Rif'ah/Prs)