Pembentukan Tim Pemburu Koruptor berpotensi cuma sebagai Pencitraan dan Pemborosan
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) berencana membentuk kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK). Menko Polhukam, Mahfud MD sendiri mengaku mengaku masih mempertimbangkan pengaktifan kembali tim tersebut setelah mendapat kritikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya, saya juga sedang mempelajari dan menimbang sungguh-sungguh untuk menghidupkan lagi tim pemburu koruptor itu. Akan diperpanjang atau tidak, bergantung hasil analisis atas efektivitasnya," ujar Mahfud lewat keterangannya, Selasa (14/7).
Menanggapi soal wacana rencana membentuk Tim Pemburu Koruptor (TPK) tersebut, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing menyarankan agar TPK memiliki target capaian yang jelas dan terukur. “Saran saya, tim ini harus punya target (capaian) terukur secara kuantitatif dengan termin-termin waktu,” kata Emrus melalui keterangan tertulisnya. Kamis (23/7/2020).
Emrus menegaskan jika TPK nantinya tidak memiliki target capaian yang jelas maka berpotensi sebagai alat pencitraan dan pemborosan anggaran negara “Jika tidak, tim ini berpotensi sebagai pencitraan dan pemborosan,” ujar Direktur Eksekutif EmrusCorner tersebut.
Emrus bahkan menyindir mengenai adanya buronan kelas kakap di Indonesia yang justru bebas berkeliaran karena diduga main mata dengan aparat penegak hukum yang harusnya justru harus dilakukan pembenahan sebagai prioritas. “Yang menarik akhir-akhir ini ada fenomena menarik. Ironisnya, ada "tangkapan" sudah di depan "mata", malah "diberi" KTP dan surat jalan. Memprihatinkan lagi, tiga yang "berbintang" dicopot karena kemungkinan ada "relasi" dengan si "tangkapan" tersebut,” pungkasnya.