trustnews.id

Kampanye Paslon Satu Hari Lagi, Hati-Hati Kena Sanksi, Ini Persyaratannya
Foto: istimewa

MARTAPURA,- Usai penetapan nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar, kini para pasangan calon di pilkada serentak akan disubukkan dengan agenda kampanye yang ditetapkan KPU Banjar dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.

Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib, usai Pengundian Nomor Urut Paslon mengatakan berdasarkan PKPU 13/2020, ada beberapa aturan baru dalam kampanye. Berdasarkan aturan tersebut, setiap rapat umum, pentas seni hingga lomba-lomba yang dilaksanakan paslon ditiadakan, di prioritaskan untuk pelaksanaan melalui daring.

Namun menurutnya, paslon masih diizinkan untuk melakukan pertemuan terbatas di dalam ruangan, akan tetapi harus mengantongi izin dari Gugus Tugas dan Polres terlebih dahulu.

“Setelah mendapatkan izin, baru bisa melaksanakan kegiatan tersebut. Tapi juga harus mengikuti protokol kesehatan, dimana pertemuan tersebut hanya diisi 50 persen dari kapasitas ruangan dan maksimal paling banyak 50 orang, disesuaikan dengan kondisi,”ujarnya.

Pria dengan panggilan Azis tersebut menambahkan, KPU Kabupaten Banjar akan memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) bagi setiap paslon, mulai dari baliho, spanduk, poster hingga pamflet.

 

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah mengungkapkan yang diutamakan dalam pelaksanaan Kampanye nanti adalah penerapan protokol kesehatan. Bawaslu sudah diperintahkan untuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) tata cara penanganan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020. Dimana Pokja ini beranggotakan Bawaslu, Aparat Keamanan dan Pemda, termasuk Gugus Tugas.

“ Pokja tersebut dapat memberikan teguran dan jika memungkinkan akan memberi sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan kampanye.” ungkapnya.

Menurutnya, hal ini bukan untuk kepentingan penyelenggara, akan tetapi lebih mengutamakan kemaslahatan bersama. Namun menurut Fajeri masih belum ada sanksi khusus dalam PKPU 13/2020 jika ada pelanggaran dalam kampanye.

“Memang masih belum ada sanksi dalam PKPU tersebut, tapi KPU akan memberikan teguran. Kalau teguran diabaikan, masih ada aturan UU lain tentang wabah penyakit dan kekarantinaan, itu ranahnya kepolisian,” pungkasnya.