FPT Desak Kejagung dan Polri Usut Tuntas Proses Lelang Gedung STAN Kemekeu
Jakarta - Koordinator Forum Pemantau Tender (FPT), R .Junius,A mengatakan bahwa menduga adanya penyimpangan hukum dalam proses tender yang dilakukan pihak kontraktor yakni PT HK terkait proses tender proyek pengadaan barang dan jasa Kontruksi Pembangunan Gedung Pendidikan Politeknik Keuangan Negara STAN sebesar Rp 222 miliar tersebut.
Atas dasar tersebut, R.Junius ,pada tanggal 25 September 2020 lalu telah melaporkan dugaan pemalsuan data dan adanya unsur KKN kepada pihak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Muda Intelijen (JAM Intel) agar segera memeriksa pihak Kelompok Kerja (Pokja), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak kontraktor yang memenangkan proyek proyek pengadaan barang dan jasa Kontruksi Pembangunan Gedung Pendidikan Politeknik Keuangan Negara STAN tersebut.
"Kami sudah melaporkan permasalahan dugaan pemalsuan data dan penyimpangan hukum ini kepada JAM Intel, karena itu kami minta pihak Kejagung segera periksa mereka yakni , PPK, Pokja, dan Kontraktor yang memenangi proyek STAN tersebut," kata R.Junius kepada wartawan, Jumat (9/10/2020).
R. Junius mengatakan, ada beberapa temuan yang didapat dari pihak kontraktor tersebut, telah ditemukan metode pelaksanaan pekerjaan dalam dokumen penawaran PT. HK yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Politeknik Keuangan Negara STAN No DOK-63/POKJA.1/UKPBJ/2020 Tanggal 01 Juli 2020, yaitu , Waktu pelaksanaan pekerjaan di dalam dokumen lelang telah ditentukan selama 540 hari kalender namun dokumen penawaran PT. Hutama Karya (persero) membuat selama 480 hari kalender tanpa menjelaskan metode dan bobot diseluruh item pekerjaan dalam Kurva S untuk meyakinkan pihak pemilik pekerjaan (Bobot pekerjaan hanya tertuang dalam rekap).
"Hal tersebut seharusnya tidak bisa dijadikan ukuran bahwa dokumen penawaran PT. HK terkait dengan metode pelaksanaan diterima / dibenarkan oleh pemilik pekerjaan," kata Junius kepada wartawan, Jumat (9/10/20
Ia juga mempertanyakan kenapa perusahaan kontraktor sekelas BUMN masih juga berani memalsukan sejumlah data seperti ditemukan adanya dalam dokumen tidak sesuai dengan bukti pembayaran Pajak NPWP.
" Karena itu, kami indikasikan salag satu di antara npwp atau bukti bayar yang palsu, jangan sampai kdepan hal -hal pemalsuan dokumen lelang terjadi kembali. Ini jelas sekali pelanggaran pidana pemalsuan.sehingga
Mabes Polri melalui Bareskrim untuk turun tangan,"tegasnya.
Selain itu, kasus dugaan penyimpangan hukum ini yang dilakukan kontrakator dan pihak PPK terkait proyek proyek pengadaan barang dan jasa Kontruksi Pembangunan Gedung Pendidikan Politeknik Keuangan Negara STAN harus di usut tuntas.
Bahkan, jika ditemukan adanya indikasi pemalsuan dokumen benar, maka kontraktor yang telah ditunjuk pememang dapat di batalkan demi hukum.
Selain itu, juga pihak-pihak yang telah tahu duduk permasalahanya dan tidak melakukan klarifikasi digital di dalam dokumen lelang. maka wajib di kenakan pidana .pasal pemufakatan jahat yang dapat berpotensi kerugian negara
Ia juga men dapat info.diduga Purnomo sebagai Vice Presidet PT HK menjual nama petinggi Kejagung yang mantan komisaris utama HK, bahwa di Kejagung sdh.di
sudah diselesaikan, sehingga PPK yakin melakukan kontrak.
" Padahal.setelah kami cek.hal tetsebut tidak pernah ada alias hanya ucapan Purnomo ," terangnya.
Sementara itu, terkait persoalan tersebut dapat dikenakan hukuman atau pidana seperti yang tercantum pada Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dalam Pasal 9 yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Sementara itu, pada Pasal 15 Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana
dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.